Menu

Mode Gelap
Korupsi Dana Desa Jangkar Rugikan Negara Rp289 Juta, Dua Orang Jadi Tersangka Lambatnya Polres Pamekasan Tangani 17 Korban Penipuan Oknum Eks Pegawai BRI, 6 Tahun Tak Jelas Polres Situbondo Tangkap Pria di Rumah Kos, Sita Sabu Siap Edar 4,41 Gram Radang Mulut Tak Kunjung Sembuh? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya Polres Pamekasan Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Suap MBG Kapolri Rotasi 6 Kapolda, Perkuat Regenerasi dan Kinerja Polri

Berita

Korupsi Dana Desa Jangkar Rugikan Negara Rp289 Juta, Dua Orang Jadi Tersangka

badge-check

(Foto: Humas Polsres Situbondo) Perbesar

(Foto: Humas Polsres Situbondo)

Situbondo – Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, memasuki tahap baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah merampungkan proses penyidikan.

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H., mewakili Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., mengatakan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).

Kasus tersebut bermula dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan total anggaran mencapai Rp2.426.061.000 yang diterima Pemerintah Desa Jangkar.

Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan dana diduga dilakukan langsung oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penyidik juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, di antaranya adanya kekurangan volume pekerjaan serta penggunaan nota yang diduga dipalsukan sebagai dokumen pertanggungjawaban.

Hasil audit Inspektorat Kabupaten Situbondo menyimpulkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Desa Jangkar berinisial M dan Bendahara Desa berinisial WF. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AKP Selimat menegaskan Polres Situbondo berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara maupun anggaran desa. Apabila menemukan dugaan penyimpangan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.

(Red – Humas Polres Situbondo)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Lambatnya Polres Pamekasan Tangani 17 Korban Penipuan Oknum Eks Pegawai BRI, 6 Tahun Tak Jelas

9 Juli 2026 - 11:16 WIB

Polres Situbondo Tangkap Pria di Rumah Kos, Sita Sabu Siap Edar 4,41 Gram

7 Juli 2026 - 13:13 WIB

Polres Situbondo

Polres Pamekasan Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Suap MBG

7 Juli 2026 - 12:03 WIB

Polres Pamekasan

Kapolri Rotasi 6 Kapolda, Perkuat Regenerasi dan Kinerja Polri

5 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kapolri rotasi kapolda

Gus Ipul Minta Seluruh Jajaran Kawal MPLS Sekolah Rakyat 2026

3 Juli 2026 - 16:00 WIB

Gus Ipul
Trending di Berita