Situbondo – Penanganan dugaan korupsi Dana Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, memasuki tahap baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo telah menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah merampungkan proses penyidikan.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H., mewakili Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., mengatakan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
“Dalam waktu dekat berkas perkara akan kami kirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya,” ujar AKP Selimat, Kamis (9/7/2026).
Kasus tersebut bermula dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan 2021 dengan total anggaran mencapai Rp2.426.061.000 yang diterima Pemerintah Desa Jangkar.
Berdasarkan hasil penyidikan, pengelolaan dana diduga dilakukan langsung oleh kepala desa tanpa melibatkan Tim Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (TPKPKD) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Penyidik juga menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, di antaranya adanya kekurangan volume pekerjaan serta penggunaan nota yang diduga dipalsukan sebagai dokumen pertanggungjawaban.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten Situbondo menyimpulkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp289.284.608,96.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni Kepala Desa Jangkar berinisial M dan Bendahara Desa berinisial WF. Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan pengelolaan Dana Desa pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
AKP Selimat menegaskan Polres Situbondo berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polres Situbondo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Polres Situbondo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran negara maupun anggaran desa. Apabila menemukan dugaan penyimpangan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam.
(Red – Humas Polres Situbondo)









Komentar ditutup.