Pamekasan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan terus mendalami laporan dugaan suap dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pamekasan. Hingga kini, penyidik telah memeriksa tiga orang untuk mengumpulkan keterangan awal.
Kepala Seksi Humas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan Pratama, mengatakan ketiga orang yang telah dimintai keterangan terdiri atas dua perwakilan dari pihak pelapor dan satu orang dari pihak yang dilaporkan, yakni Koordinator Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pamekasan.
“Tiga orang yang telah kami periksa adalah dua orang dari pihak pelapor, yakni dari Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formasi) serta Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) dan satu orang dari pihak terlapor, yakni Korwil BGN Kabupaten Pamekasan,” ujar Yoni, Senin (7/7/2026).
Penyelidikan dilakukan setelah Polres Pamekasan menerima laporan masyarakat yang menuding adanya praktik suap serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut.
Dalam laporannya, Formasi dan TPF-N menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran yang diduga melibatkan Korwil BGN Kabupaten Pamekasan. Dugaan tersebut meliputi praktik suap atau gratifikasi, pelanggaran etik karena rangkap jabatan, pembangunan dapur MBG yang disebut tidak dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), hingga dugaan pungutan liar dalam penentuan titik pembangunan dapur MBG.
Untuk melengkapi proses penyelidikan, penyidik berencana memanggil seluruh kepala dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Pamekasan.
“Saat ini kami sedang mengagendakan pemanggilan kepada semua kepala dapur MBG yang ada di Kabupaten Pamekasan untuk melengkapi penyelidikan,” kata Yoni.
Selain itu, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak terlapor guna melengkapi berkas penyelidikan. Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami juga mengagendakan hendak melakukan pemeriksaan ulang kepada terlapor untuk melengkapi berkas penyelidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, pada 6 Juni 2026, Korwil BGN Kabupaten Pamekasan berinisial HR telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Pamekasan selama hampir 10 jam. Dalam pemeriksaan tersebut, HR membantah seluruh tuduhan yang menyebut dirinya terlibat dalam dugaan aliran dana suap terkait perizinan operasional dapur MBG.
Hingga kini, Satreskrim Polres Pamekasan masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
(Red Tim)









Komentar ditutup.