Pamekasan – Sebanyak 17 nasabah yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan berkedok program lelang dan investasi yang mengatasnamakan Bank BRI kembali mendatangi Mapolres Pamekasan, Selasa (7/7/2026). Kedatangan mereka merupakan bentuk desakan kepada aparat kepolisian agar segera memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah berjalan selama enam tahun tanpa penyelesaian yang jelas.
Kasus tersebut menyeret nama dua mantan pegawai Bank BRI Cabang Pamekasan, yakni Muhammad Lukman Al-Anis (MLA) dan Nizar. Laporan resmi telah diterima kepolisian sejak 8 Juli 2020. Namun hingga kini, tersangka utama, Muhammad Lukman Al-Anis, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil diamankan.
Perwakilan para korban, Tofik Hidayat, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami 17 nasabah mencapai sekitar Rp7,8 miliar. Menurutnya, pelaku diduga memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan untuk menjalankan aksinya.
“Pelaku menawarkan program investasi dengan sistem bagi hasil dan lelang yang mengatasnamakan BRI. Bahkan, beberapa korban diminta mengambil barang lelang di lingkungan Kantor Cabang BRI Pamekasan agar semakin yakin bahwa program tersebut resmi,” ujar Tofik.
Salah seorang korban, Rudi Hartono, mengaku mulai mempercayai pelaku karena saat itu masih berstatus sebagai pegawai aktif Bank BRI. Kepercayaan tersebut membuat dirinya bersedia meminjamkan uang dengan iming-iming keuntungan.
“Awalnya saya meminjamkan uang sebesar Rp30 juta dengan janji akan dikembalikan beserta bonus berupa barang elektronik. Karena yang menawarkan adalah pegawai bank, saya tidak menaruh rasa curiga. Namun pada akhirnya saya mengalami kerugian hingga Rp51 juta,” tutur Rudi.
Di sisi lain, pihak Bank BRI sebelumnya telah menyampaikan bahwa Muhammad Lukman Al-Anis tidak lagi berstatus sebagai pegawai sejak tahun 2016 karena telah diberhentikan. Meski demikian, para korban menilai penjelasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab moral maupun aspek hukum terkait dugaan penyalahgunaan nama dan citra lembaga yang diduga digunakan pelaku untuk meyakinkan para korban.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan Polres Pamekasan, Muhammad Hasan, menyatakan bahwa perkara ini masih menjadi perhatian kepolisian. Ia menjelaskan, proses penanganan terkendala karena tersangka utama hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Meski demikian, para korban berharap aparat penegak hukum dapat meningkatkan upaya pencarian terhadap tersangka sehingga proses hukum dapat segera berjalan dan memberikan keadilan bagi seluruh korban.
“Kami meminta kepolisian segera menangkap tersangka yang telah berstatus DPO sejak tahun 2020. Kami juga berharap ada kejelasan mengenai tanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan nama lembaga yang menyebabkan kerugian besar bagi para nasabah,” tegas Tofik.
Para korban menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara ini. Apabila dalam waktu dekat belum terdapat perkembangan yang signifikan, mereka berencana kembali menyampaikan aspirasi kepada pihak kepolisian sebagai bentuk dorongan agar proses penegakan hukum dapat segera dituntaskan.
(Red – Tim)









Komentar ditutup.