Menu

Mode Gelap
Polres Situbondo Tangkap Pria di Rumah Kos, Sita Sabu Siap Edar 4,41 Gram Radang Mulut Tak Kunjung Sembuh? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya Polres Pamekasan Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Suap MBG Kapolri Rotasi 6 Kapolda, Perkuat Regenerasi dan Kinerja Polri Galaxy Z Flip 8 Pakai Snapdragon dan Exynos, Ini Alasannya Gus Ipul Minta Seluruh Jajaran Kawal MPLS Sekolah Rakyat 2026

Hak Jawab dan Koreksi Berita

Halaman ini menjadi pedoman dalam penanganan Hak Jawab, Hak Koreksi, maupun keluhan pembaca atas seluruh konten yang dipublikasikan di peristiwa.co. Redaksi berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Prosedur Hak Jawab, Koreksi Berita, dan Keluhan

Pembaca dapat mengajukan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau menyampaikan keluhan melalui email:

Email: redaksi@peristiwa.co
Subjek: Hak Jawab atau Koreksi Berita

Dalam pengajuan tersebut, pembaca wajib mencantumkan:

  • Identitas yang jelas (KTP atau nomor telepon/handphone yang dapat dihubungi).
  • Penjelasan mengenai keberatan atau koreksi yang diajukan.
  • Fakta, data, atau bukti yang sahih sebagai dasar pengajuan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau keluhan.

Proses Penanganan

  1. Setiap Hak Jawab, Hak Koreksi, atau keluhan akan diproses oleh redaksi.
  2. Redaksi akan menyelesaikan penanganan paling lambat 2 x 24 jam sejak laporan diterima.
  3. Ketentuan batas waktu tersebut tidak berlaku untuk permasalahan yang berkaitan dengan proses hukum, seperti somasi atau sengketa hukum lainnya.
  4. Hak Jawab maupun Koreksi Berita yang telah diverifikasi akan dipublikasikan di peristiwa.co dengan judul yang sesuai, seperti “Hak Jawab” atau “Koreksi Berita”.

Prosedur Penanganan Pengaduan Konten Cek Fakta

Pengaduan terhadap konten Cek Fakta di peristiwa.co dapat dilakukan melalui prosedur berikut:

  1. Pengaduan dikirimkan ke email redaksi@peristiwa.co.
  2. Tim Cek Fakta peristiwa.co akan melakukan verifikasi ulang terhadap konten yang dipermasalahkan.
  3. Verifikasi dilakukan dengan meninjau kembali metodologi yang digunakan, menambahkan bukti pendukung, serta melakukan konfirmasi atau wawancara dengan ahli maupun pihak terkait apabila diperlukan.
  4. Apabila ditemukan kekeliruan dalam hasil verifikasi, redaksi akan memperbarui artikel cek fakta. Artikel tersebut akan diberi penanda “(Update)” pada judul beserta keterangan yang menjelaskan perubahan yang dilakukan.
  5. Pengaduan atau Hak Koreksi terkait konten cek fakta juga dapat disampaikan melalui International Fact-Checking Network (IFCN) melalui tautan berikut: https://ifcncodeofprinciples.poynter.org/complaints-policy.

Perlindungan Pers atas Sengketa

peristiwa.co mengacu pada Nota Kesepakatan antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengenai perlindungan kerja pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

Informasi lebih lanjut mengenai nota kesepakatan tersebut dapat dibaca melalui laman resmi Dewan Pers. Baca selengkapnya disini

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.