Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menahan Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), Whu Zeng Xie, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan kelapa sawit melalui praktik under invoicing. Penahanan dilakukan pada Rabu (24/6/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Setyo K. Heriyatno, menjelaskan bahwa langkah penahanan diambil untuk mendukung kelancaran penyidikan sekaligus mempercepat pengungkapan perkara yang saat ini masih dikembangkan.
“Tersangka Direktur Utama PT Mitra Mentari Sentosa (MMS), saudara Mr. Whu Zeng Xie, telah dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Kombes Pol. Setyo, Jumat (26/6/2026).
Dalam penyelidikan, penyidik menemukan indikasi adanya praktik under invoicing, yakni pencantuman nilai ekspor yang lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya dalam dokumen ekspor. Modus tersebut diduga digunakan dalam kegiatan ekspor minyak turunan sawit yang semestinya memenuhi ketentuan pembatasan ekspor, memiliki Persetujuan Ekspor (PE), serta dikenai kewajiban pembayaran bea keluar.
Menurut Kombes Pol. Setyo, dugaan manipulasi nilai ekspor tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara akibat adanya perbedaan antara nilai transaksi sebenarnya dengan data yang dilaporkan dalam dokumen ekspor.
“Dugaan praktik under invoicing ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena adanya ketidaksesuaian data ekspor yang dilaporkan,” katanya.
Sebagai bagian dari pengembangan perkara, Bareskrim saat ini tengah mendalami sedikitnya 95 kegiatan ekspor menuju China yang dilakukan perusahaan sepanjang periode 2024 hingga 2026. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan aktivitas ekspor tersebut sedang dianalisis untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran.
Selain memeriksa dokumen ekspor yang tersimpan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, penyidik juga melakukan pengecekan terhadap sejumlah kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok. Hasil pemeriksaan fisik dan administrasi kemudian dicocokkan dengan temuan penyidikan guna memperkuat alat bukti dalam proses pemberkasan.
“Penyidik melakukan pengecekan terhadap kontainer yang berada di Pelabuhan Tanjung Priok serta memeriksa dokumen ekspor yang ada di Bea Cukai. Seluruh data tersebut dianalisis dan dicocokkan dengan hasil penyidikan guna memperkuat pembuktian dalam proses pemberkasan,” jelas Kombes Pol. Setyo.
Bareskrim memastikan penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka. Aparat masih menelusuri seluruh rangkaian transaksi, dokumen, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan pelanggaran tersebut.
Di sisi lain, penyidik juga terus menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan manipulasi data ekspor minyak turunan sawit tersebut.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang terkait agar perkara ini dapat diungkap secara menyeluruh,” tegas Kombes Pol. Setyo.
(Tim Red)











