Jakarta – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berencana kembali memeriksa seorang oknum pegawai Bea Cukai Juanda berinisial A dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan aktivitas impor ponsel bekas.
Langkah pemanggilan ulang tersebut akan dilakukan setelah tim penyidik menyelesaikan analisis terhadap sejumlah temuan yang diperoleh saat proses penggeledahan. Pemeriksaan sebelumnya terhadap A diketahui telah dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan keterangan dalam perkara ini.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Yusuf Afandi, mengatakan hasil penggeledahan saat ini masih dipelajari secara mendalam guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan.
“Sebelumnya sudah (pernah dipanggil), nanti setelah geledah dan hasil analisis keluar pasti dipanggil lagi,” kata Kombes Pol. Yusuf Afandi, Kamis (25/6/2026).
Penyidik sejauh ini menemukan indikasi bahwa praktik pemberian setoran kepada oknum tertentu diduga telah berlangsung dalam kurun waktu sekitar dua tahun. Namun demikian, polisi masih mendalami secara rinci periode terjadinya transaksi tersebut, termasuk bentuk pemberian yang diduga diterima.
Menurut Yusuf, salah satu fokus penyidikan saat ini adalah menelaah dokumen dan catatan yang ditemukan saat penggeledahan. Di antaranya berupa daftar yang diduga berkaitan dengan pembagian uang kepada pihak-pihak tertentu.
“Belum tahu ya, hasil geledah terutama daftar pembagian uang masih dipelajari dan dianalisa. Fakta penyidikan saat ini untuk memuluskan kegiatannya dalam importase ponsel bekas PT TSL memberikan sesuatu kepada oknum BC Juanda, dari tahun 2024-2026 ini,” ujarnya.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga berupaya memastikan apakah pemberian yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan hanya berbentuk uang atau terdapat bentuk gratifikasi lain yang turut diberikan selama periode tersebut.
Kasus ini masih terus berkembang. Kortastipidkor Polri menegaskan proses penyidikan akan dilakukan dengan menelusuri seluruh bukti yang ditemukan guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta pola praktik yang diduga terjadi dalam kegiatan impor ponsel bekas tersebut.
(Tim Red)












