Jakarta – Tim penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kembali memperluas penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor telepon seluler (handphone) bekas. Kali ini, penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas importasi yang tengah diusut.
Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi kantor PT TSL, kediaman salah satu pihak yang terkait dengan kegiatan impor, Cafe Sulthan, serta AZ Cafe. Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan guna mengungkap alur dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri, Kombes Pol Yusuf Afandi, mengungkapkan bahwa rumah yang digeledah merupakan milik AHT, yang diketahui menjabat sebagai manajer di PT TSL.
“Rumah yang digeledah adalah milik AHT yang merupakan manager pada PT TSL,” ujar Yusuf Afandi, Kamis (25/6/2026).
Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mendapati bahwa kantor PT TSL sudah tidak lagi beroperasi. Bangunan tersebut terlihat tidak memiliki aktivitas dan telah dipasangi papan bertuliskan bahwa properti itu dijual.
Sementara itu, dari penggeledahan di rumah AHT, penyidik menyita sebanyak 37 dokumen yang berkaitan dengan data perbankan serta kepemilikan aset. Dokumen-dokumen tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses pembuktian dalam perkara ini.
Pengembangan penyidikan turut menyasar Cafe Sulthan dan AZ Cafe. Dari kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas keuangan maupun administrasi usaha.
Barang bukti yang disita meliputi dokumen akta pendirian CV AHS Entertainment, dokumen perizinan perusahaan, empat rekening koran Bank BCA atas nama CV AHS Entertainment yang mencakup rekening AZ Cafe, rekening AHS Billiard, rekening penampungan, dan rekening Sulthan Cafe.
Selain itu, penyidik juga menyita tiga unit Digital Video Recorder (DVR) CCTV, dua unit flashdisk, empat boks karton kosong berwarna cokelat bertuliskan “Arsip Kantor Wilayah DJBJ Jawa Timur”, serta satu dokumen perpajakan.
Menurut Yusuf Afandi, penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan operasional kedua kafe tersebut dengan perkara impor ponsel bekas ilegal yang sedang ditangani.
“Terkait penggeledahan di kedua kafe tersebut, penyidik sedang mendalami apakah usaha-usaha tersebut semata-mata menjalankan kegiatan usaha yang sah, atau terdapat dugaan digunakan sebagai sarana untuk menampung, menyamarkan, maupun mengalihkan hasil keuntungan yang berasal dari kegiatan importasi ilegal ponsel yang sedang disidik,” jelasnya.
Hingga kini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kortastipidkor Polri menegaskan akan menelusuri seluruh pihak maupun aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan impor handphone bekas tersebut guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
(Tim Red)











