Jakarta – Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian online berskala internasional yang beroperasi di Indonesia. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar dalam pemberantasan judi daring setelah aparat menemukan aktivitas ratusan warga negara asing (WNA) yang diduga mengendalikan ratusan situs perjudian dari sebuah gedung perkantoran di Jakarta Barat.
Kasus tersebut terungkap setelah Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang melibatkan sejumlah WNA di Gedung Hayam Wuruk Plaza Tower. Berbekal informasi tersebut, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lantai 20 dan 21 gedung tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas kejahatan transnasional yang memanfaatkan perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, penegakan hukum menjadi langkah penting untuk menghadapi berbagai bentuk kejahatan modern yang semakin kompleks dan melibatkan jaringan lintas negara.
“Negara Indonesia adalah negara yang berdaulat. Polri bersama para stakeholder menunjukkan bahwa pendekatan hukum sangat diperlukan dalam menghadapi perkembangan modernisasi dan digitalisasi, termasuk dalam pengungkapan kasus perjudian online lintas negara,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6).
Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menjelaskan, dari hasil penggerebekan tersebut penyidik mengamankan 322 warga negara asing. Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 287 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka terdiri atas 185 warga negara Vietnam, 76 warga negara China, 15 warga negara Myanmar, enam warga negara Thailand, tiga warga negara Laos, dan dua warga negara Malaysia. Selain itu, empat warga negara Indonesia turut diamankan karena diduga berperan mendukung operasional jaringan tersebut, sedangkan 35 WNA lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari 322 WNA yang diamankan, sebanyak 287 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Irjen Pol. Nunung.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita berbagai barang bukti berupa 594 unit telepon genggam, 382 laptop, 179 monitor dan komputer, 11 unit Mac Mini, router, berbagai perangkat digital lainnya, serta 155 paspor.
Selain perangkat elektronik, aparat juga mengamankan uang tunai dalam mata uang rupiah maupun berbagai mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp8,7 miliar.
Hasil penyelidikan mengungkap jaringan tersebut mengoperasikan sedikitnya 145 situs perjudian online yang dijalankan secara bergantian untuk menghindari pemblokiran. Seluruh server dan layanan hosting diketahui berada di luar negeri, yakni di Brasil, Filipina, China, dan Vietnam.
Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform yang digunakan para pelaku, penyidik menemukan nilai deposit mencapai sekitar Rp13,9 triliun. Temuan tersebut kini masih didalami bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Berdasarkan analisis digital terhadap salah satu platform milik tersangka, ditemukan total nilai deposit sekitar Rp13,9 triliun yang saat ini masih didalami bersama PPATK dan OJK,” ujar Irjen Pol. Nunung.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Wira Satya Triputra mengungkapkan jaringan tersebut menjalankan operasionalnya dengan menyamarkan aktivitas sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital.
Promosi dilakukan melalui berbagai platform media sosial, sementara transaksi keuangan memanfaatkan rekening nominee, aset digital, hingga mata uang kripto seperti USDT dan berbagai token kripto lainnya agar aliran dana sulit dilacak.
Dalam menjalankan operasinya, para tersangka memiliki pembagian tugas yang berbeda. Sebanyak 175 orang bertugas sebagai customer service, 27 orang menjadi admin pemasaran, 22 orang menangani administrasi keuangan, 10 orang bekerja sebagai programmer atau tenaga IT, sembilan orang masih menjalani pelatihan, dan 44 orang lainnya berperan sebagai pendukung operasional.
Empat warga negara Indonesia yang turut diamankan diketahui berperan membantu penyewaan gedung, menyediakan rekening bank dan kartu ATM, memfasilitasi transaksi aset kripto, serta mengurus dokumen keimigrasian bagi para WNA.
Dari hasil analisis digital forensik, penyidik juga menemukan data berupa Google Sheet yang memuat catatan transaksi salah satu platform perjudian. Berdasarkan data tersebut, nilai deposit tercatat mencapai Rp13,9 triliun dengan keuntungan sekitar Rp1,69 triliun.
Selain itu, penyidik mengidentifikasi sedikitnya 15 perusahaan yang diduga menjadi sponsor atau penjamin masuknya para WNA ke Indonesia. Pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam pengembangan perkara, penyidik bersama PPATK turut menelusuri transaksi keuangan empat warga negara Indonesia yang terlibat. Dari hasil penelusuran tersebut, aparat menyita dana sekitar Rp8,5 miliar, ditambah uang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai sekitar Rp245 juta.
Penyidik memastikan proses hukum tidak berhenti pada para pelaku yang telah diamankan. Pengembangan kasus terus dilakukan untuk menelusuri aliran dana, aset hasil kejahatan, keterlibatan perusahaan yang menjadi penjamin, hingga kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pihak-pihak yang menikmati hasil perjudian online tersebut.
“Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap seluruh jaringannya, termasuk aliran dana, aset hasil kejahatan, pihak yang berperan sebagai penjamin, serta akan menerapkan tindak pidana pencucian uang terhadap pihak-pihak yang terlibat,” tegas Brigjen Pol. Wira.
(Tim Red)











