Sumenep, peristiwa.co //Akibat memelintir foto dengan narasi yang kurang baik dan beredar di grup WhatsApp akhirnya berujung pada laporan polisi (Jum’at, 31/1/2025).
Salah satu yang ada di foto yang beredar itu adalah Supyadi, ia secara resmi telah melaporkan ke Polres Sumenep, Laporan Polisi Nomor LP/B/39/1/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tanggal 31 Januari 2025 pukul 20.45 Wib.
Ia mengatakan, dirinya melapor ke Polres Sumenep tentang pencemaran nama baik dan UU ITE, tepatnya Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 Jo. Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Foto yang beredar adalah foto di kantor ‘Tanur Travel Umroh” pada hari Senin, tanggal 29 Januari 2025 saat Supyadi melakukan klarifikasi Ujrohnya Umroh kepada Yusuf Ismail alias Ucup selaku pengurus “Tanur Travel Umroh”, waktu itu Ucup panggilan dari Yusuf Ismail memfoto tapi kemudian foto itu beredar dengan narasi yang dipelintir dan berkonotasi tidak baik.
Foto tersebut beredar dengan kalimat “Mare Nyake’e Pas Minta DAMAI” yang artinya (Setelah menyakiti lalu minta damai), “kedatangan teman teman si AMIN, MISI DAMAI”, tentu dengan adanya kalimat/tulisan tersebut, dirinya merasa tercemar nama baiknya sehingga melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Sumenep.
“Sudah saya laporkan ke polres, tinggal mengikuti prosesnya nanti”, ujarnya.
“Unsur pidana sudah saya kaji”, imbuhnya.
“Saya akan kawal”, tambahnya singkat.
Sementara itu sampai berita ini dirilis dari Polres Sumenep saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsAppnya di nomor 08123xxxxxxx, Kasi Humas AKP Widiarti S. SH, masih belum memberikan respon walaupun pesan konfirmasi di WhatsAppnya sudah terlihat centang dua.
Penulis: Red
Editor: Ref