Berita

Diduga Cemari Merusak Lingkungan Sejak 2021, Limbah PT Fuyuan Bioteknologi Kembali Resahkan Warga Banyuglugur

×

Diduga Cemari Merusak Lingkungan Sejak 2021, Limbah PT Fuyuan Bioteknologi Kembali Resahkan Warga Banyuglugur

Sebarkan artikel ini
Screenshot 21
Foto: Limbah PT Fuyuan Bioteknologi

Banyuglugur, Rabu 25 Februari 2026 — Persoalan dugaan pembuangan limbah industri oleh PT Fuyuan Bioteknologi kembali menjadi sorotan publik. Limbah yang diduga berasal dari aktivitas pengolahan rumput laut perusahaan tersebut disebut telah mencemari lingkungan Dusun Seletreng, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, Kabupaten Situbondo, dan dirasakan langsung dampaknya oleh warga selama hampir lima tahun terakhir.

Keluhan warga kembali mengemuka setelah puluhan masyarakat setempat, yang diwakili oleh Dhieka atau akrab disapa Dika, menyampaikan pengaduan resmi kepada Bupati Situbondo dan DPRD Kabupaten Situbondo.

Warga menilai wilayah desanya telah lama dijadikan lokasi pembuangan limbah industri tanpa pengelolaan yang jelas dan bertanggung jawab.

Persoalan ini sempat mendapat perhatian publik ketika Bupati Situbondo, dalam siaran langsung melalui media sosial TikTok, menyampaikan janji akan menindaklanjuti aduan masyarakat dan memerintahkan pihak kecamatan untuk turun langsung menyelesaikan permasalahan tersebut.

Sebagai tindak lanjut, pada Selasa, 24 Februari 2026, Camat Banyuglugur bersama jajaran, didampingi pihak Polsek Banyuglugur, mendatangi perwakilan warga Dusun Seletreng.

Dalam pertemuan tersebut, warga memaparkan kondisi tumpukan limbah yang kian hari semakin mengkhawatirkan.

Menurut keterangan warga, limbah industri tidak hanya menumpuk di satu titik, namun juga dibuang secara sembarangan hingga ke pinggir jalan desa dan lahan persawahan milik masyarakat.

Aktivitas truk pengangkut limbah yang hilir mudik setiap hari memperparah kondisi lingkungan. Akibatnya, warga mengalami kerugian serius, mulai dari rusaknya lahan pertanian hingga kerusakan fasilitas umum seperti jalan desa yang kini rusak parah.

Namun, pertemuan antara warga dan pihak kecamatan tersebut dinilai tidak membuahkan solusi konkret. Saat dikonfirmasi awak media, Dika menyampaikan kekecewaannya karena tidak adanya kejelasan langkah penanganan.

“Pertemuan kemarin lagi-lagi buntu, Mas. Tidak ada solusi jelas. Warga terus dirugikan oleh aktivitas yang sudah berjalan bertahun-tahun ini,” ujar Dika.
Ia menegaskan, apabila keluhan warga kembali diabaikan, masyarakat akan mengambil langkah lebih lanjut dengan mendatangi Pemerintah Kabupaten Situbondo, DPRD, hingga Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Situbondo.

Trending :
Sudah Keluarkan Rp 40 Juta, Keluarga Moh. Waris Cabut Kuasa dari Pengacara Sulaisi
Screenshot 20
Foto: Camat Banyuglugur Beserta Jajaran dan Pihak Polsek Banyuglugur saat Mendatangi Rumah Dhika Perwakilan Warga yang mengeluhkan Permasalahan Limbah yang telah menahun ini.

“Desa kami sudah lima tahun dijadikan tempat pembuangan akhir limbah. Ironisnya, semua pihak yang punya kewenangan seakan diam, mulai dari pemerintah desa sampai DLH Kabupaten Situbondo. Padahal dampaknya sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Berdasarkan penelusuran investigatif yang dihimpun media bersama elemen masyarakat dan aktivis lingkungan, PT Fuyuan Bioteknologi diduga telah membuang limbah industri secara ilegal sejak tahun 2021.

Limbah tersebut disebut dibuang tidak sesuai prosedur di kawasan Gunung Butak serta di sepanjang jalan desa Dusun Seletreng.

Keberadaan limbah padat yang ditimbun tak jauh dari permukiman warga menimbulkan bau busuk menyengat yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

Selain mencemari udara, limbah juga sering tercecer di jalan desa akibat truk pengangkut yang tidak tertutup sempurna.
Ironisnya, meski dugaan pelanggaran lingkungan ini berlangsung selama bertahun-tahun, hingga pertengahan 2025 belum terlihat adanya tindakan hukum atau sanksi tegas dari pemerintah daerah terhadap pihak perusahaan.

Saat dikonfirmasi sebelumnya, pihak perusahaan menyatakan bahwa pengelolaan limbah telah diserahkan kepada pihak ketiga dan bukan lagi menjadi tanggung jawab perusahaan. Alasan tersebut dinilai warga sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab atas dampak lingkungan yang terus mereka alami.

Hingga berita ini diturunkan, warga Dusun Seletreng masih menunggu tindakan nyata dan ketegasan pemerintah daerah serta instansi terkait untuk menghentikan dugaan pencemaran lingkungan dan memulihkan hak-hak masyarakat yang terdampak.

(Red/Tim)