Situbondo, peristiwa.co // Polemik soal dugaan kekerasan dan ujian fiktif yang diduga dituduhkan oleh Saiful Bari warga Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, kepada pesantren Makhad Islam Kontemporer (MIK) Sarina yang berdomisili di Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, terus bergulir, semula Saiful Bari membuat pengaduan ke Polres Situbondo dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya dari LBH Mitra Santri, Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H., pengaduan itu dibuat pada tanggal 27 Maret 2025, sebagaimana Pengaduan Masyarakat Nomor: LPM/72.SATRESKRIM/III/2025/SPKT/POLRES SITUBONDO.
Dugaan tuduhan kekerasan dan ujian fiktif yang diduga dituduhkan oleh Saiful Bari tersebut langsung dibantah secara tegas oleh Kuasa Hukum Pesantren MIK Sarina, Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum., Jum’at, 28/032025.
Kepada media, Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum., menyampaikan bantahannya bahwa dugaan tuduhan kekerasan dan ujian fiktif oleh Saiful Bari adalah sama sekali tidak benar.
“Sama sekali tidak benar itu”, ujarnya.
Menurut Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum., pihaknya dari Pesantren MIK Sarina langsung mengumpulkan bukti-bukti atas tuduhan kekerasan dan ujian fiktif yang diduga dituduhkan oleh Saiful Bari ini.
“Sejak adanya tuduhan serius soal dugaan kekerasan dan ujian fiktif yang diduga dilakukan oleh Saiful Bari ini, maka pihak pesantren langsung bergerak mencari bukti-bukti hukum”, tambahnya.
“Alhamdulillah saat ini pihak pesantren MIK Sarina telah mengantongi beberapa alat bukti hukum soal tuduhan kekerasan di pesantren yang diduga dituduhkan oleh Saiful Bari, salah satunya bukti hukum berupa rekaman suara Saiful Bari waktu menuduhkan dugaan adanya kekerasan di pesantren MIK Sarina”, bebernya.
Dr. H. Supriyono, S.H., M.Hum., menambahkan bahwa dirinya sebagai Kuasa Hukum Pesantren MIK Sarina sudah siap memberikan pendampingan hukum dalam waktu dekat kepada pihak pesantren untuk membuat laporan polisi.
“Jadi saya sebagai Kuasa Hukum sudah siap mendampingi pihak pesantren dalam waktu dekat untuk membuat LP, jadi yang kita buat LP ya alias Laporan Polisi, bukan pengaduan seperti Saiful Bari yang kemudian di klaim sebagai laporan, itu LPM bukan LP, LPM itu masih bersifat pengaduan dan bukan laporan polisi”, tegasnya.
Sementara itu, Saiful Bari sendiri saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsAppnya di nomor 0823341xxxxx ia meminta media agar langsung mengkonfirmasi tanggapannya ke Kuasa Hukumnya yaitu Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H.
“Langsung ke kuasa hukum saya saja pak, sepenuhnya saya serahkan kepada beliau “, ujarnya.
Sementara saat media ini melakukan konfirmasi kepada Abd. Rahman Saleh, S.H., M.H. dari LBH Mitra Santri selaku kuasa hukum melalui aplikasi WhatsAppnya di nomor 08135802xxxx pesan yang dikirim pihak media cuma centang satu dan nampak seperti diblokir, karena sehari sebelumnya dari pihak media juga berkirim pesan melalui aplikasi nomor WhatsApp yang sama saat konfirmasi pemberitaan mengenai LBH Mitra Santri yang kalah dalam melakukan gugatan di PN Situbondo pesan yang dikirim centang dua bertanda pesan masuk namun juga tidak mendapatkan balasan.
Penulis: Red
Editor: Red