Menu

Otomatis

Berita

Tokoh Masyarakat dan BPD Desa Ketupat Laporkan PJ Kades ke Instansi Terkait

badge-check

Doc..Foto Kantor Desa Ketupat, Kecamatan Raas, Sumenep Perbesar

Doc..Foto Kantor Desa Ketupat, Kecamatan Raas, Sumenep

Sumenep, Peristiwa.co.id // Sejumlah tokoh masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ketupat resmi melaporkan Penjabat (PJ) Kepala Desa Ketupat, Sahril, ke Inspektorat Sumenep. Laporan tersebut juga ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Sumenep, Lembaga Ombudsman Jawa Timur, serta Inspektorat Jawa Timur dan BPK Jawa Timur.

Masyarakat dan BPD setempat menilai pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2024 tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi. Mereka menduga adanya indikasi korupsi dalam pengelolaan anggaran desa. Dari data yang dilampirkan dalam laporan, ditemukan banyak kejanggalan, termasuk dugaan anggaran fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Doc.Foto Surat Pelaporan Ke BPK Jatim

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat sekaligus aktivis senior kepulauan raaa, Meseji, saat di konfirmasi awak media Peristiwa. co menyampaikan bahwa laporan dari tokoh masyarakat dan BPD tersebut terkait adanya dugaan korupsi dana deaa.” Kami berharap Inspektorat segera melakukan audit dan investigasi agar kejelasan terkait dugaan ini bisa terungkap, ” Pungkasnya. Jumat 14 Februari 2025.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PJ Kepala Desa Ketupat maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut. Masyarakat berharap ada tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran desa ini.

Penulis: Ben

Editor: Redaksi

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Pencurian Kayu, Pj Kades Nonggunong Apresiasi Polresta Sumenep Sumenep, Penanganan dugaan kasus pencurian kayu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah. Pria yang akrab disapa Norman itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolresta Sumenep beserta jajaran, khususnya Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdianto, S.H., atas langkah cepat dalam menangani perkara tersebut hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka yang disebut dalam perkara tersebut yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya. Menurut Norman, langkah cepat aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus merespons keresahan masyarakat terkait dugaan pencurian kayu yang tengah diproses. Dalam proses penanganan perkara, nama Nur Faisel Jaya juga disebut-sebut dan diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah. “Kami berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif dan profesional. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Norman. Ia juga mengapresiasi kinerja Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., bersama jajaran penyidik, termasuk Imam Qisyairi, S.H., yang menangani perkara tersebut. “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., dan penyidik Imam Qisyairi, S.H., yang telah menangani perkara ini. Kami menghargai kerja keras dan profesionalitas jajaran penyidik,” tuturnya. Norman menegaskan, masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Karena itu, ia berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan penyidik. “Kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum dan siapa pun yang terlibat dapat diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. Dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, masyarakat berharap perkara dugaan pencurian kayu tersebut dapat segera dituntaskan secara transparan dan profesional. Selain memberikan kepastian hukum, proses penyidikan yang terbuka dan berbasis alat bukti diharapkan mampu menjawab secara terang peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

14 Agu 2026 - 10:44 WIB

Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Pencurian Kayu, Pj Kades Nonggunong Apresiasi Polresta Sumenep   Sumenep, Penanganan dugaan kasus pencurian kayu di Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, mendapat apresiasi dari Penjabat (Pj) Kepala Desa Nonggunong, Heri Normansyah.  Pria yang akrab disapa Norman itu menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolresta Sumenep beserta jajaran, khususnya Kasat Reskrim Polresta Sumenep AKP Agus Rusdianto, S.H., atas langkah cepat dalam menangani perkara tersebut hingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka.  Ketiga tersangka yang disebut dalam perkara tersebut yakni Risu, Haji Sira, dan Nur Faisel Jaya.  Menurut Norman, langkah cepat aparat penegak hukum menunjukkan keseriusan kepolisian dalam memberikan kepastian hukum sekaligus merespons keresahan masyarakat terkait dugaan pencurian kayu yang tengah diproses.  Dalam proses penanganan perkara, nama Nur Faisel Jaya juga disebut-sebut dan diduga memiliki peran dalam perkara tersebut. Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.  “Kami berharap proses hukum tetap berjalan secara objektif dan profesional. Siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Norman.  Ia juga mengapresiasi kinerja Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., bersama jajaran penyidik, termasuk Imam Qisyairi, S.H., yang menangani perkara tersebut.  “Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kanit Pidum Aiptu Asmuni, S.H., dan penyidik Imam Qisyairi, S.H., yang telah menangani perkara ini. Kami menghargai kerja keras dan profesionalitas jajaran penyidik,” tuturnya.  Norman menegaskan, masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak tebang pilih. Karena itu, ia berharap seluruh tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan penyidik.  “Kami berharap perkara ini diproses sesuai hukum dan siapa pun yang terlibat dapat diperlakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.  Dengan ditetapkannya tiga orang sebagai tersangka, masyarakat berharap perkara dugaan pencurian kayu tersebut dapat segera dituntaskan secara transparan dan profesional.  Selain memberikan kepastian hukum, proses penyidikan yang terbuka dan berbasis alat bukti diharapkan mampu menjawab secara terang peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap saat Bekerja di Bali

13 Agu 2026 - 13:43 WIB

Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap saat Bekerja di Bali

Kementrian ATR/BPN Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Komunikasi Publik

7 Agu 2026 - 15:27 WIB

Kementrian ATR/BPN Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Komunikasi Publik

Dijanjikan Untung Proyek, Rp105 Juta Raib, Mobil Jaminan Hilang

7 Agu 2026 - 11:24 WIB

Dijanjikan Untung Proyek, Rp105 Juta Raib, Mobil Jaminan Hilang

Sebelum Dilaporkan Ke Polisi, Holila Alias Lela Sebelumnya Pernah Buat Pernyataan di Kantor Desa

5 Agu 2026 - 16:33 WIB

Sebelum Dilaporkan Ke Polisi, Holila Alias Lela Sebelumnya Pernah Buat Pernyataan di Kantor Desa
Trending di Berita