Berita

Putusan PN Sumenep Menyatakan gugatan Suntani, Dkk. Tidak Diterima

×

Putusan PN Sumenep Menyatakan gugatan Suntani, Dkk. Tidak Diterima

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 02 20 13 54 50 25 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b

Sumenep, peristiwa.co //Gugatan Suntani dan Sulaina di Pengadilan Negeri Sumenep dengan perkara nomor : 24/Pdt.G/2024/PN Smp yang di daftarkan pada tanggal 23 September 2024 telah di putus oleh Pengadilan Negeri Sumenep dengan putusan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Ach Supyadi sebagai Kuasa Hukum Tergugat dari Suahmadi mengungkapkan bahwa terhadap putusan pengadilan sudah mengetahuinya dan dirinya memang sudah menduga dari awal jika pengadilan akan memberikan putusan N.O. alias gugatan penggugat tidak akan diterima atau niet ontvankelijke verklaard.

“Iya di putus N.O. oleh majelis hakim dan putusannya hari ini”, ujarnya.

“Sudah kami duga putusannya akan begitu (N.O)”, tambahnya.

Sementara Kuasa Hukum dari Suntani dan Sulaina selaku Penggugat saat dikonfirmasi media ini, Mas’odi, S.H.,M.H dan Syamsuri, S.H., dengan kompak menyatakan dirinya belum bisa berkomentar.

“No comment dulu ya”, ujarnya.

Suntani dan Sulaina didalam gugatannya dengan identitas lengkap yaitu Suntani Binti Sahuddin Alias Sahoddin dan Sulaina Binti Sahuddin Alias Sahoddin melakukan gugatan kepada Suahmadi atas tanah yang sudah bersertifikat dengan mengakui bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik leluhurnya.

Sehingga keduanya yaitu Suntani dan Sulaina merasa masih memiliki hak terhadap tanah yang telah bersertifikat atas nama Suahmadi, keduanya juga menyampaikan tuntutan didalam gugatannya dengan petitum sebagai berikut :

DALAM PROVISI

1. Meletakkan sita atas tanah Objek Sengketa Tanah Milik Indonesia Petikan Dari Buku Pendaftaran Huruf C. Kohir 366  Luas 6.500M2 (Enam Ribu lima Ratus Meter Persegi)  dan buku IPEDA Nomor Kohir 366 No urut 43 tertera atas nama SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN  yang terletak di Dusun Aengnyior RT/RW 019/004 Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep (selanjutnya disebut Objek) dengan batasbatas sebagai  berikut :

Trending :
JPU Di Sumenep Tuntut Ringan Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik, Ada Apa?

Barat : Jalan Desa dan Tanah Warga atas nama Punawi

Selatan : Tanah Warga atas nama Isa dan Mat Bahri

Timur : Tanah Warga atas nama Juma’ah dan Hosnah

Utara : Tanah Warna atas nama Bangsul dan Mat Suri

 

DALAM POKOK PERKARA

1. Menerima dan mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Menyatakan hukum bahwa PENGGUGAT sebagai ahli waris dari Almarhum SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN  merupakan pemilik atas tanah Objek Sengketa yang sah, yang saat ini di kuasa oleh Tergugat.

3. Menyatakan hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT dan TURUT TERGUAT yaitu Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); Menghukum TERGUGAT yang saat ini menguasai tanah Objek Sengketa, untuk mengembalikan obyek sengketa tersebut kepada penggugat dan  pengganti kompensasi/uang sewa selama dikuasa oleh tergugat mulai tahun 1973 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut disewakan 5.000.000.00 ( Lima juta rupiah ) per tahun x 51 tahun = Rp 255.000.000 (Dua ratus dua puluh lima juta rupiah ), Biaya pengosongan obyek sengketa Rp 100.000.00 (Seratus juta Rupiah) dan Kerugian inmateriel Rp 145.000.00 (Seratus Empat puluh lima juta Rupiah) , Total keseluruhan yang harus di bayar oleh Tergugat sebesar Rp 500. 000.000.00 (Lima Ratus juta rupiah);

4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (goed en van waarde veklaren) yang diletakkan dalam Gugatan ini atas Tanah Milik Indonesia Petikan Dari Buku Pendaftaran Huruf C. Kohir 366  Luas 6.500M2 (Enam Ribu lima Ratus Meter Persegi)  dan buku IPEDA Nomor Kohir 366 No urut 43 tertera atas nama SAHUDDIN ALIAS SAHUDDIN ALIAS SAHODDIN  yang terletak di Dusun Aengnyior RT/RW 019/004 Desa Lobuk Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep (selanjutnya disebut Objek) dengan batasbatas sebagai  berikut:

Trending :
RP Dedy Apriyanto, Warga Kepanjin Sumenep Dipolisikan Diduga Gelapkan Mobil Rental

Barat : Jalan Desa dan Tanah Warga atas nama Punawi

Selatan : Tanah Warga atas nama Isa dan Mat Bahri

Timur : Tanah Warga atas nama Juma’ah dan Hosnah

Utara : Tanah Warna atas nama Bangsul dan Mat Suri

5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila lalai dan tidak memenuhi kewajiban isi putusan sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan ini putusan;

6. Menghukum TURUT TERUGAT untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;

7. Menjatuhkan putusan ini agar dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, ataupun upaya hukum lainnya, (uit voerbaar bij voorraad);

8. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk mengkroscek sertifikat sudah yang di  buat dan dikeluarkan secara hukum oleh TURUT  TERGUGAT, Apabila ada ke salahan Agar di tarik dan di buat baru sesuai dengan yang berhak.

9. Meyatakan Sartifikat hak milik (SHM) yang di buat dan di keluarkan secara hukum oleh TURUT TERGUGAT batal demi hukum.

10. Menghukum tergugat untuk membayar  uang yang timbul  dari  perkara ini.

SUBSIDER:

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Atas gugatan yang diajukan oleh Suntani dan Sulaina pada hari Kamis, 20 Februari 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep telah di putus sebagai berikut :

MENGADILI:

Dalam Provisi

Menolak tuntutan provisi Para Penggugat;

Dalam Eksepsi

Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;

Dalam Pokok Perkara

Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);

Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.697.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah);

Penulis: Red 

Editor: Red