Berita

RP Dedy Apriyanto, Warga Kepanjin Sumenep Dipolisikan Diduga Gelapkan Mobil Rental

×

RP Dedy Apriyanto, Warga Kepanjin Sumenep Dipolisikan Diduga Gelapkan Mobil Rental

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 01 15 14 23 13 64 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b

Sumenep, peristiwa.co //Diduga gelapkan Mobil rental, Oknum Pegawai Negeri Sipil Perpustakaan Daerah (Perpusda) Kabupaten Sumenep bernama RP Dedy Apriyanto, warga Desa Kepanjin, RT. 007, RW 002 Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Dipolisikan. Jum’at, 10/01/25. Malam.

Oknum PNS Perpusda Sumenep RP Dedy Apriyanto diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah mobil milik Moh. Pandi, Dusun Tenggina RT 08, RE 02, Desa Dapenda Kecamatan Batang Batang, Kabupaten Sumenep.

Laporan polisi itu dibuktikan dengan Nomor :LP-B/02//2025/SUMENEP/SPKT Polsek Lenteng, tanggal 10 Januarí 2025.

Menurut kronologis Laporan Polisi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini bermula ketika Pada tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 18.00 wib, telah terjadi tindak

pidana penipuan dengan penggelapan berupa 1 (satu) unit mobil DAIHATSU DAIHATSU (SENIA) warna putih No Pol M 1386T U No Ka MHKVSEA2JJK047175 No sin INRF475540, tahun 2011, An.SYAMSUL MUARIF, Alamat Dsn Poreh Laok Rt/Rw0 03/001 desa Poreh Kec Lenteng Kabupaten Sumenep, yang di duga dilakukan oleh Oknum PNS Perpusda inisial RP Dedy Apriyanto, Warga Desa Kepanjin Sumenep, akad sewa/rental mobil selama 1 (satu) bulan.

Kemudian setelah waktu pengembalian unit mobil tersebut dikarenakan waktu rental telah selesai, terlapor meminta tambah waktu sewa lagi selama 10 (sepuluh ) hari.

Setelah 10 hari berlalu, terlapor meminta perpanjangan lagi 10 (sepuluh) hari dan terlapor terakhir melakukan

pembayaran rental pada hari selasa tanggal 1 oktober 2024 dan selanjutnya hingga kini selama 101 hari tidak melakukan pembayaran apapun kepada pelapor.

Hingga kini unit mobil pelapor tidak diketahui keberadaanya. Pelapor meminta Oknum PNS RP Dedy Apriyanto tersebut segera mengembalikan unit miliknya.

Pelapor mencoba mendatangi lagi Oknum PNS Perpusda Sumenep tersebut untuk menanyakan keberadanya mobilm iliknya.

Trending :
Abdul Gani, Warga Pabian-Sumenep, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Di Vonis 2 Bulan Penjara

Namun nahas, niat berharap mendapatkan informasi baik, malah sebaliknya.

Oknum PNS Perpusda Sumenep RP Dedy Apriyanto, menjawab dengan tenang dan tanpa dosa, bahwa mobil milik Moh. Pandi atau pelapor telah digadaikan kepada seseorang di daerah Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep.

Moh Pandi, merasa bahwa dirinya sudah tertipu, dan mobil miliknya diduga telah digelapkan oleh Oknum PNS Perpusda inisial RP Dedy Apriyanto tersebut.

Sementara, saat media ini konfirmasi kepada Kuasa hukum korban dugaan penipuan dan penggelapan, A.Effendi.S.H. Menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang atau Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Lenteng, karena sudah dilaporkan.

“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum karena sudah dilaporkan,” pungkasnya singkat kepada pewarta.

Oknum PNS Perpusda Sumenep, RP Dedy Apriyanto dugaan penipuan dan penggelapan ini terancam dengan pasal : 372 Jo. 378 KUHP.

Atas kejadian ini, Pelapor (Moh. Pandi) mengalami kerugian sebesar Rp. 140.000.000,-

 

Penulis: Red

Editor: Red