SUMENEP – Kasus dugaan memasuki pekarangan tanpa izin yang kini ditangani Polresta Sumenep ternyata bukan kali pertama terjadi perselisihan antara kedua belah pihak. Sebelumnya, Holila alias Lela diketahui pernah menyelesaikan kesalahpahaman dengan Pelapor melalui mediasi di Kantor Desa Marengan Daya.
Hal tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan tertanggal 5 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Nadiyatul Cholifah selaku pihak pertama dan Holila selaku pihak kedua, disaksikan perangkat desa, Bhabinkamtibmas, serta diketahui oleh Kepala Desa Marengan Daya.
”iya ada surat pernyataan dan waktu laporan sudah saya serahkan juga ke penyidik”, ujar Nadiyatul Cholifah
Dalam surat tersebut, Pelapor sepakat untuk mengakhiri seluruh persoalan yang pernah terjadi. Beberapa poin kesepakatan dengan Terlapor di antaranya tidak saling mengganggu kehidupan rumah tangga masing-masing, tidak membuat unggahan atau pernyataan yang menyinggung maupun menyebut nama salah satu pihak, serta menyatakan bahwa seluruh permasalahan sebelumnya telah dianggap selesai.
Selain itu, kedua pihak juga menyatakan telah saling memaafkan dan berkomitmen menjaga hubungan baik. Dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari salah satu pihak melanggar isi kesepakatan, maka persoalan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun demikian, meski sempat menempuh jalur damai, perselisihan kembali mencuat setelah adanya dugaan peristiwa masuk ke pekarangan rumah tanpa izin yang kemudian dilaporkan ke Polresta Sumenep pada awal Agustus 2026.
Laporan tersebut kini masih dalam proses penanganan penyidik. Kepolisian akan mendalami keterangan para pihak beserta alat bukti yang ada untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Keberadaan surat perdamaian tahun 2024 menjadi salah satu fakta bahwa kedua belah pihak sebelumnya pernah berupaya menyelesaikan konflik melalui musyawarah. Meski demikian, apakah dokumen tersebut memiliki relevansi hukum terhadap perkara yang kini sedang berjalan merupakan kewenangan penyidik untuk menilai berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga saat ini, perkara masih berada pada tahap penanganan kepolisian. Seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan keterangan, dan asas praduga tak bersalah harus dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Red
Editor : Red














Komentar ditutup.