SUMENEP – Seorang warga Kampung Arab, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, inisial H. dilaporkan ke Polresta Sumenep atas dugaan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Sumenep pada 4 Agustus 2026 dengan Nomor LPM/164.SATRESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP.
Pelapor, Nadiatul Cholifah, mengaku peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 1 Agustus 2026, sekitar pukul 17.45 WIB, di kediamannya yang berada di Jalan Garuda RT 009/RW 004, Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.
”Kejadiannya pada saat saya ada di Kebunagung pada tanggal 1 Agustus 2026, sekitar jam 17.45 wib”, ujarnya.
Berdasarkan kronologi yang tercantum dalam laporan, saat itu pelapor sedang berada di rumah bersama keluarganya. Setelah menerima informasi dari ayahnya bahwa terdapat seseorang yang sedang menunggu di luar rumah, pelapor menuju teras dan mendapati seorang perempuan yang kemudian diketahui berinisial H, sedang berada di area rumah.
Pelapor kemudian menanyakan maksud dan tujuan kedatangan terlapor. Namun, menurut laporan tersebut, percakapan berkembang menjadi perselisihan. Pelapor mengaku telah beberapa kali meminta terlapor meninggalkan pekarangan rumahnya, tetapi permintaan tersebut disebut tidak diindahkan. Terlapor baru meninggalkan lokasi setelah beberapa menit kemudian.
Merasa tidak nyaman dan menganggap tindakan tersebut telah memasuki pekarangan tanpa izin, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh penyidik Polresta Sumenep. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap para pihak serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan tindak lanjut proses hukum.
Perlu ditegaskan bahwa laporan ini masih berupa pengaduan masyarakat. Setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Red
Editor : Red












Komentar ditutup.