Menu

Mode Gelap
Ketua SMSI Bondowoso Raih Nilai Tertinggi UKW Utama di Unitomo Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Gading, Lobster, dan Kupu-kupu Veda Ega Turun ke Peringkat Ketujuh Usai Gagal Finis di Assen 2026 Merchant Berperan Penting dalam Mendorong Transaksi Tanpa Uang Tunai dengan QRIS Aki Motor Injeksi Cepat Tekor? Kenali Penyebab, Ciri-Ciri, dan Cara Mengatasinya Filter AC Mobil Kotor? Ini Dampaknya dan Cara Merawatnya Agar AC Tetap Dingin

Berita

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Gading, Lobster, dan Kupu-kupu

badge-check

Polda Jatim menunjukkan barang bukti penyelundupan gading gajah, BBL, dan kupu-kupu di Bandara Juanda. (Foto: Humas Polda Jatim) Perbesar

Polda Jatim menunjukkan barang bukti penyelundupan gading gajah, BBL, dan kupu-kupu di Bandara Juanda. (Foto: Humas Polda Jatim)

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar tiga jaringan penyelundupan satwa dan komoditas dilindungi yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Bandara Internasional Juanda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan barang bukti berupa puluhan gading gajah, hampir 40 ribu benih bening lobster (BBL), serta ribuan kupu-kupu yang telah diawetkan.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa ketiga kasus memiliki modus yang berbeda. Namun, seluruhnya berkaitan dengan praktik perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Kasus pertama berkaitan dengan upaya penyelundupan 53 potong gading gajah. Polisi menetapkan seorang tersangka berinisial HAJ yang diduga mengatur masuknya gading dari luar negeri ke Indonesia dengan memanfaatkan jamaah umrah yang baru kembali dari Arab Saudi.

Menurut Roy, gading tersebut disamarkan agar tidak mudah terdeteksi. Barang dibungkus menggunakan aluminium foil dan kertas hitam, kemudian dikemas menyerupai aksesori mobil sebelum dimasukkan ke dalam kardus dan koper.

Sebanyak sembilan jamaah umrah tanpa mengetahui isi barang diduga dimanfaatkan untuk membawa koper tersebut. Upaya penyelundupan akhirnya terbongkar setelah petugas Bea Cukai Juanda melakukan pemeriksaan terhadap sembilan koper di Terminal 2 Bandara Juanda.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan 53 potong gading gajah yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan maupun dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

Atas perbuatannya, HAJ dijerat Pasal 86 huruf a dan/atau huruf c juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp10 miliar.

Pengungkapan berikutnya menyasar penyelundupan benih bening lobster (BBL). Polisi mengamankan 39.927 ekor benih lobster yang diduga akan dikirim ke Singapura melalui penerbangan Singapore Airlines dari Bandara Juanda.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial FM dan JSK. Keduanya diduga menyembunyikan benih lobster di dalam koper dengan membungkusnya menggunakan handuk basah agar tetap hidup selama proses pengiriman.

Kasus tersebut terungkap setelah aparat menerima informasi mengenai rencana pengiriman benih lobster tanpa izin resmi ke luar negeri. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti hingga petugas berhasil mengamankan koper berisi puluhan ribu benih lobster beserta barang bukti lainnya.

FM dan JSK kini dijerat Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perikanan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Sementara itu, pengungkapan ketiga berkaitan dengan perdagangan ilegal kupu-kupu dilindungi. Polisi menyita sebanyak 2.113 ekor kupu-kupu yang telah diawetkan dan hendak dikirim ke sejumlah negara, yakni China, Prancis, Amerika Serikat, Kanada, Ceko, dan Jerman.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tersangka berinisial LL. Pengiriman dilakukan melalui jasa kargo di Bandara Juanda.

Penyidik menemukan sedikitnya 10 Airway Bill DHL yang seluruhnya berisi kupu-kupu dilindungi dalam kondisi telah mati dan siap dikirim ke berbagai negara tujuan.

LL dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 87 huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman pidananya mencapai 10 tahun penjara disertai denda sebesar Rp200 juta.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa ketiga perkara tersebut menunjukkan ancaman serius terhadap keberlanjutan sumber daya alam Indonesia. Meski memiliki pola kejahatan yang berbeda, seluruh kasus memiliki tujuan yang sama, yakni mengeksploitasi kekayaan hayati secara ilegal demi keuntungan ekonomi.

Menurutnya, perdagangan satwa liar dan benih lobster secara ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga mengancam keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Ia menambahkan, keberhasilan pengungkapan tiga perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jawa Timur bersama Bea Cukai dan para pemangku kepentingan lainnya dalam memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap praktik perdagangan ilegal satwa dan komoditas yang dilindungi demi menjaga kekayaan hayati Indonesia.

(Tim Red)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Ketua SMSI Bondowoso Raih Nilai Tertinggi UKW Utama di Unitomo

30 Juni 2026 - 22:56 WIB

SMSI Bondowoso

Veda Ega Turun ke Peringkat Ketujuh Usai Gagal Finis di Assen 2026

29 Juni 2026 - 10:56 WIB

Veda Ega

Kementan Respons Anjloknya Harga Ayam di Tingkat Peternak, Siapkan Langkah Stabilisasi

27 Juni 2026 - 22:17 WIB

kementan

Polres Situbondo Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Korban Berhasil Disita

27 Juni 2026 - 12:39 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Deposit Tembus Rp13,9 Triliun

26 Juni 2026 - 22:35 WIB

Bareskrim
Trending di Berita