Situbondo – Upaya cepat yang dilakukan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Situbondo membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor milik korban yang sempat dilaporkan hilang.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Lokasi tersebut menjadi titik pengamanan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan terduga pelaku melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat, S.H., M.H., mewakili Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai hilangnya sebuah sepeda motor di area parkir hotel kawasan wisata Pasir Putih, Kecamatan Bungatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari (21/6/2026). Begitu menerima laporan korban, Tim URC Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi, menelusuri jejak pelaku, serta mengintensifkan patroli kring serse di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Kerja cepat aparat akhirnya membuahkan hasil setelah identitas dan lokasi keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan tanpa menemui perlawanan.
“Tim URC Resmob bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Berkat kring serse dan penyelidikan yang dilakukan secara intensif, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan tanpa perlawanan,” ujar AKP Selimat.
Pria yang diamankan diketahui berinisial J, warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban dengan cara merusak sistem pengaman kendaraan.
Polisi menyebut pelaku menggunakan kunci khusus untuk merusak kunci pengaman sekaligus kunci kontak sehingga kendaraan dapat dibawa kabur.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor milik korban yang berhasil ditemukan kembali, kunci yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian, telepon genggam, serta beberapa barang lain yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
Saat ini, J telah ditahan di Mapolres Situbondo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan pencurian kendaraan bermotor yang terlibat.
Polres Situbondo juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan. Penggunaan kunci pengaman tambahan dinilai dapat meminimalkan risiko terjadinya pencurian.
Selain itu, masyarakat diimbau segera melaporkan setiap dugaan tindak kriminal maupun kejadian yang membutuhkan kehadiran aparat kepolisian melalui layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.
(Red – Humas Polres Situbondo)











