Sumenep, peristiwa.co // LBH Wiraraja akan melakukan investigasi kasus aset hibah OkOce Syam Sumenep yang digadai 10 juta, bahkan dengan tegas Direktur LBH Wiraraja ancam akan menindaklanjuti dengan melaporkan secara hukum apabila dalam melakukan investigasi nantinya ditemukan pelanggaran hukum atau terbukti ada penyalahgunaan secara sewenang-wenang oleh oknum pengurus atau pendiri OkOce Syam Sumenep atau oleh pihak lain.
Direktur LBH Wiraraja, Moh. Sy. Maulana, SH., menyatakan dirinya memberikan perhatian setelah viralnya kasus Aset Hibah berupa Viar Box yang digadaikan 10 juta ini muncul ke publik.
“Kami terkejut ada aset hibah suatu komunitas UMKM yang digadaikan 10 juta”, ujarnya.
“Aset hibah ini kan bantuan dari pemerintah, bukan untuk perorangan, tapi untuk kelompok atau umum, kok bisa digadaikan”, tambahnya.
“Kami akan cari tahu dengan melakukan investigasi secara mendalam untuk masalah ini, agar terang, apakah ada pelanggaran hukum oleh oknum pengurus atau pendiri OkOce Syam Sumenep atau tidak “, jelasnya ke media ini.
“Jika nanti kami temukan bukti pelanggaran hukum atau penyalahgunaan secara sewenang-wenang, kami tidak akan main-main, kami akan tindak lanjuti, akan kami laporkan secara pidana atau tipikor”. Tegasnya.
Kasus ini bermula dengan adanya kendaraan roda 3 merek Viar dan terdapat box dibelakangnya serta bertuliskan OkOce Syam Sumenep dibagian atas box, sementara di bagian bawah box bertuliskan Hibah Barang, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Sumenep TA. 2022.
Dalam video yang beredar kendaraan roda 3 merek Viar tersebut diduga merupakan kendaraan hibah dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Perindustrian Dan Perdagangan Kab. Sumenep kepada Oke Oce Syam Sumenep dengan Tahun Anggaran 2022.
Diduga kendaraan roda 3 merek Viar tersebut telah digadaikan kepada pihak ketiga, dalam penelusuran media ini yang menerima gadai adalah seorang warga Pandian A. Effendi SH seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai advokat.
Diperoleh informasi bahwa Pepeng panggilan dari nama lengkap A. Effendi SH bahwa kendaraan Viar tersebut menerima gadai pada tanggal 22 November 2024 sebesar 10 juta.
Diketahui dari informasi yang dihimpun media ini bahwa yang menggadaikan kendaraan yang diduga hibah dari pemerintah tersebut bernama Moh. Taufikurrahman yang menyatakan bahwa dirinya disuruh oleh Pak Ucup.
“Digadai tanggal 22 November 2024 sebesar 10 juta“, ujar Pepeng.
“Yang gadai namanya Moh Taufikurrahman, katanya disuruh pak Ucup”, tambahnya.
“Janjinya waktu itu mau digadaikan selama 2 bulan, cuma saya memberikan falasi waktu 3 bulan”, jelasnya Pepeng menyampaikan ke media ini.
Saat ini kendaraan roda 3 merek Viar tersebut telah ditebus pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekitar jam 22.00 wib.
Ditebusnya kendaraan yang diduga dari hibah pemerintah ini pasca viralnya video yang diunggah oleh akun TikTok dengan nama akun @aminmaxgym.
Sementara itu media ini mengkonfirmasi Pendiri OkOce Syam Sumenep, sekaligus yang mengaku Penanggung Jawab Aset Barang Hibah, Ir. Yusuf Ismail, menyampaikan tanggapannya ia meminta media ini agar menunggu karena dirinya masih Konsul dengan teman-teman pengacara dan kepolisian terkait rencana menggugat si Amin.
“Siap tunggu, ini saya msh konsul dg tmn2 pengacara dan kepolisian terkait rencana menggugat si AMIN karena saya pribadi dituduh menggadaikan odong2, tanpa ada konfirmasi dan kroscek ke saya, padahal saya sama sekali tidak tahu dan tidak terlibat/terkait dg masalah tersebut, tapi nama saya disebut dan dituduh yg melakukan hal tersebut, kita uji secara hukum.. “, ujar Ir. Yusuf Ismail saat meminta media ini menunggu.
Selanjutnya Ir. Yusuf Ismail yang dirinya mengaku sebagai Pendiri OkOce Syam Sumenep sekaligus Penanggung Jawab Aset Barang Hibah bertanya ke media ini apakah benar yang disampaikan oleh Pepeng?, Ir. Yusuf Ismail juga menanyakan jam berapa waktu Pepeng menyampaikan, menurutnya sebelum itu teman-teman si Amin ketemu dengan dirinya di kantornya.
“Apakah itu ben a r disampaikan oleh Pepeng?? Jam brp menyampaikannya..??
Karena tadi siang tim tmn2 si Amin ketemu dg saya di kantor saya di panggarangan dan menyampaikan hal2 yg dianggap tidak masalah (dg bersumpah pula atas nama Allah SWT), karena ini penting bagi saya utk berpikir lain.. “, tanya Ir. Yusuf Ismail ke media ini.
Dalam tanya jawab media ini dengan Ir. Yusuf Ismail, ia juga mengirimkan 2 foto yang didalamnya terdapat foto 5 orang.
Selanjutnya saat media ini menanyakan apakah ada penjelasan lain, kemudian Ir. Yusuf Ismail menyampaikan bahwa dirinya sebagai pendiri OkOce Syam Sumenep (Komunitas UMKM), ia juga menjelaskan terkait video tiktok yang dibuat Amin itu fitnah, karena dirinya tidak merasa menggadaikan odong-odong aset OOS (OkOce Syam), dirinya juga menyebutkan telah dirugikan oleh video tiktok tersebut, berikut penjelasan Ir. Yusuf Ismail secara lengkapnya.
“Waalaikumsalam.. Saya adalah pendiri OkOce Syam Sumenep (Komunitas UMKM) : Ir. Yusuf Ismail.”, tuturnya.
“Terkait dg video tiktok yg dibuat AMIN, itu fitnah krn saya merasa tdk menggadaikan odong2 aset OOS, saya tidak terkait dg masalah yg dimaksud.”, jelasnya.
“Saya dirugikan dg disebutnya dlm video tsb, tanpa kroscek/konfirmasi atas kebenarannya pada saya (yg disebut nama termaksut), itu masuk pencemaran nama baik, perbuatan tdk menyenangkan, dan pelanggaran UU ITE, insyaallah saya akan menguji kebenaran hal yg diberitakan ke ranah hukum lewat kepolisian (Hak Saya), karena sampai saat ini tdk ada niat baik utk klarifikasi dari si AMIN tsb (kecuali hanya nitip pesan lewat tmn2nya, yg menyampaikan keinginan utk bisa diselesaikan secara damai), prinsipnya Saya (yg tersebut nama) sdh merasa dirugikan, rusak nama baik saya dimata masyarakat, trus diminta utk mengalah berdamai, tnp ada klarifikasi/penjelasan langsung dri si pembuat video fitnah tsb ??
Ttd,
Ir. Yusuf Ismail
(Pendiri OkOce Syam Sumenep/Penanggung Jawab Aset Barang Hibah)”, tambahnya waktu menjelaskan ke media ini.
Penulis: Red
Editor: Red