Berita

Mangkir Dari Sidang Gugatan Erfandi, Polres Sumenep Dapat Teguran Keras Dari Hakim

×

Mangkir Dari Sidang Gugatan Erfandi, Polres Sumenep Dapat Teguran Keras Dari Hakim

Sebarkan artikel ini
IMG 20250427 WA0076

Sumenep, peristiwa.co // Gugatan Erfandi dari Media yang menggugat Polres Sumenep kembali digelar persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep pada hari Kamis (24/04/2025).

Kali ini agenda persidangan adalah pembuktian, pada waktu persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana, S.H., M.H., memberikan teguran keras kepada pihak tergugat, yakni Polres Sumenep, dan turut tergugat Syaiful Akshan, akibat ketidakhadiran mereka dalam sidang sebelumnya tanpa keterangan resmi.

Ketidakhadiran pihak tergugat pada sidang yang dijadwalkan Kamis (17/04/2025) lalu menyebabkan kerugian, khususnya kepada pihak penggugat, Erfandi Media. Penundaan ini membuat jalannya persidangan mundur berjam-jam dari jadwal yang telah disepakati bersama.

Dalam persidangan, perwakilan tergugat mencoba memberikan klarifikasi bahwa ketidakhadiran mereka disebabkan adanya tugas dinas mendesak di DPRD dan Dinas Sosial, serta pemeriksaan saksi di luar kota sehingga mengabaikan sidang yang sudah dijadwalkan dan disepakati bersama. Ketidak hadirannya Tergugat dan Turut tergugat sudah yang kesekian kalinya.

Ketidak hadirannya Tergugat dan Turut Tergugat terkesan kompak, yang menunjukkan ketidak patuhannya sebagai aparat penegak hukum terhadap hukum, yang seharusnya pihak kepolisian memberikan contoh sikap teladan kepada masyarakat Sumenep untuk patuh dan taat pada hukum, jadi jangan sewenang-wenang karena sebagai Polisi lalu mengabaikan sidang Gugatan Media.

“Mohon maaf sebelumnya yang mulia, kamis pada sidang kemarin tidak tahu kalau langsung hadir dalam persidangan ini. Yang kedua, sebagian dari yang memiliki kuasa kenak tugas yang harus dilaksanakan di DPRD dan Dinsos, kalau untuk lain ada pemeriksaan saksi diluar kota,” jawab pihak Tergugat.

Namun, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa alasan tersebut yang disampaikan pihak tergugat tidak dapat diterima, mengingat Polres Sumenep menunjuk lebih dari satu penerima kuasa hukum, dari 8 orang yang menjadi kuasa hukumnya seharusnya bisa hadir menggantikan.

“Karena, dari pihak tergugat Polres Sumenep kan banyak yang diberikan kuasa, kan bisa yang lain untuk hadir. Jangan sampai ketidakhadiran tergugat justru merugikan pihak lain dan menyebabkan haknya sendiri terabaikan,” tegas Ketua Majelis Hakim Andri Lesmana di ruang sidang.

Ketua majelis Hakim juga memberikan arahan tegas kepada pihak tergugat dan turut tergugat, agar ke depan setiap ketidakhadiran disertai surat resmi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Trending :
Saiful Bari Alias Syaif Dipanggil Sebagai Terlapor Oleh Polres Sumenep Pada Jum'at Mendatang

Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan berkas bukti dari kedua belah pihak kepada majelis hakim. Namun, turut tergugat, yang sebelumnya diduga menghalangi kerja jurnalistik pada pekerjaan proyek APBN 2024 hingga menjadi sumber perkara, tidak menyerahkan satu pun berkas pembuktian.

Perkara ini berawal dari tindakan turut tergugat yang melarang dan menghalangi dua jurnalis saat meliput proyek yang didanai APBN sekitar Rp 3, 4 milyar di Sekolah MAN Sumenep, yang kemudian memicu gugatan Erfandi Media terhadap Polres Sumenep, karena menghentikan penyelidikan adanya laporan media.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi dari beberapa pihak, menanti sikap kooperatif dari semua pihak yang terlibat.

Penulis: Red

Editor: Red