Sumenep, peristiwa.co // Saiful Bari alias Syaif, warga Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, bakal dimintai keterangan oleh penyidik Polres Sumenep terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer (MIK) Sarina di Situbondo. Ia dilaporkan karena diduga menyebarkan informasi bohong, penghinaan dan fitnah terhadap pondok pesantren.
Laporan polisi dilakukan langsung oleh Pengasuh MIK Sarina, K.H. Zakariya Al Ansori (48), karena menurutnya tuduhan yang dilakukan oleh Saiful Bari bahwa anaknya mengalami kekerasan fisik di lingkungan pondok sebanyak 3 kali sehari secara terus menerus setiap hari adalah tuduhan yang tidak benar.
Laporan Polisi yang dibuat adalah sebagaimana dalam STTLP Nomor: STTLP/B/179/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 April 2025.
Atas laporan tersebut, penyidik Polres Sumenep kini mengeluarkan surat panggilan kepada pihak terlapor yaitu Saiful Bari alias Syaif, hal itu disampaikan langsung oleh salah satu pengacara MIK Sarina, Ach. Supyadi, S.H., M.H. kepada media.
“Menurut penyidik, saat ini masih dalam tahap permintaan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Ach. Supyadi, S.H., M.H., mengaku dirinya telah mengantarkan surat panggilan dari polisi kepada Saiful Bari. Surat tersebut diterima langsung oleh Saiful di kediamannya pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB, dengan pendampingan dari anggota Polsek Kendit dan Kepala Dusun setempat.
“Saya hanya menyampaikan surat, tidak ada kepentingan lain, suka atau tidak suka, surat tetap saya serahkan,” tambahnya.
Pemanggilan terhadap Saiful Bari dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 2 Mei 2025. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Saiful Bari. Konfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya centang dua tanpa balasan.
Penulis: Red
Editor: Red