Sumenep, peristiwa.com //Kasus penipuan dan penggelapan mobil rental sudah memang sering terjadi, bahkan tidak jarang pemilik rental harus keluar kocek pribadinya ketika mobil yang dirental tiba-tiba digadaikan oleh pihak yang merental.
Hal serupa dialami oleh salah satu pengusaha rental mobil Prabu Trans yang juga sekaligus berprofesi sebagai advokat, A. Effendi, S.H., mobil yang dijadikan usaha dengan direntalkan telah digelapkan oleh pelaku bernama Samsuni, warga Desa Baban Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur.
Tidak ambil pusing A. Effendi, S.H., langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep dengan laporan tindak pidana penggelapan mobil pada tanggal 15 Maret 2025, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/151/III/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.
Dalam laporannya, A. Effendi, S.H., menerangkan bahwa Samsuni telah menggelapkan satu unit mobil rental miliknya, yakni Toyota Innova tahun 2009 berwarna hitam metalik dengan nomor polisi P 1231 WC dan nomor rangka MHFXS42G592518301.
Kasus ini bermula ketika Samsuni ( Terlapor) menelfon A. Effendi, S.H. (Pelapor/Pemilik Rental) pada tanggal 19 November 2024 sekira pukul 09.00 Wib dan mengatakan ingin menyewa 1 unit mobil miliknya dengan kesepakatan harga sewa Rp 350. 000,- per hari selama 7 hari yakni sampai tanggal 26 November 2024.
kemudian sekira pukul 12.00 Wib SA (Terlapor) mendatangi rumah Effendi (Pemilik Rental/Pelapor) Jl. Garuda No.86 Desa Pandian Kec. Kota Sumenep Kab. Sumenep, kemudian setelah tanggal 26 November 2024 Perlapor menghubungi Terlapor Samsuni dan menanyakan mobil yang disewanya namun Samsuni mengatakan akan memperpanjang sewanya sampai tanggal 29 November 2024.
Setelah tanggal 29 November 2024 Pelapor (A. Effendi, S.H.) menagih uang sewanya namun Samsuni hanya membayar Rp. 1000.000,- yang seharusnya Rp. 3.500,000,-, karna dirasa mencurigakan Pelapor menggecek keberadaan mobil miliknya melalui GPS ternyata ada di Desa. Bunten Timur Kec. Ketapang Kab. Sampang Setelah di telfon kepada Samsuni (terlapor) ternyata membenarkan bahwa unitnya telah digadaikan namun Samsuni (terlapor) siap akan membayar uang sewa nya.
Adapun dari tanggal 19 November 2024 hingga saat ini SA (terlapor) hanya membayar total sewa Rp. 11. 000,000,- yang semestinya Rp. 42.000,000,- atas kejadian ini A. Effendi (Pemilik Mobil Rental/Pelapor) mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 250.000,000,-, sehingga akhirnya Effendi memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Sementara itu, A Effendi, S.H berharap kepolisian utamanaya Polres Sumenep bisa segera menangani kasus ini.
“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Ini bukan pertama kalinya kasus seperti ini terjadi di dunia rental mobil,” ungkapnya.
Imbuh A Effendi, “saya juga berharap para pelaku maupun penadah dalam kasus serupa mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam waktu dekat, karna sangat- sangat mebuat resah para pengusaha rental”, tegasnya
Penulis: Red
Editor: Red