Kriminal

Dilaporkan Gelapkan Mobil Rental, Oknum Aktivis Dear Jatim Terancam Dipenjara

×

Dilaporkan Gelapkan Mobil Rental, Oknum Aktivis Dear Jatim Terancam Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 03 17 23 45 51 41 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b

Sumenep, peristiwa.co // A. Effendi, S.H., Seorang advokat yang juga memiliki usaha rental Prabu Trans telah menjadi korban dugaan penggelapan oleh Mohammad Ferdi Dwi Hidayat, warga Desa Batuan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

Atas permasalahan yang dialami, A. Effendi, S.H., langsung melaporkan dugaan penggelapan mobil rental miliknya ke Polres Sumenep, sebagaimana Laporan Polisi Nomor LP/B/152/III/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Maret 2025.

Mohammad Ferdi Dwi Hidayat diduga menggelapkan 1 unit mobil rental merek Daihatsu Sigra warna abu-abu dengan nomor polisi M 1490 VN dan nomor rangka MHKS6GJ6KJ065764.

Kasus ini bermula pada 16 Agustus 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, ketika Mohammad Ferdi Dwi Hidayat (terlapor) ingin menyewa mobil dari A. Effendi, S.H., (Pelapor) Daihatsu sigra warna abu-abu dengan kesepakatan sewa 250.000 per hari dengan akad tiap 10 hari akan membayarnya. Namun tiap 10 hari Mohammad Ferdi Dwi Hidayat (terlapor) hanya membayar Rp. 1.000.000 pada hari ke-10 tanggal 26 Agustus 2024 dan ingin melanjutkan sewa mobilnya selama 10 hari Namun juga hanya membayar Rp 1.000.000 sampai pada tanggal 5 September 2024.

Sesampainya tanggal 5 September 2024 juga membayar Rp 1.000.000 lalu A.Effendi, S.H. (Pelapor) mendengar kabar bawa mobil tersebut digadaikan kepada seseorang bernama Miftah dan kemudian pada tanggal 5 September 2024 sekira pukul 19. 30 Wib Mohammad Ferdi Dwi Hidayat (terlapor) kembali ingin menyewa satu unit mobil merk Suzuki Ertiga dengan harga sewa Rp 300 per harinya selama 10 hari.

Namun selama 1 bulan Mohammad Ferdi Dwi Hidayat ( terlapor ) untuk sewa mobil merk Suzuki Ertiga belum dibayar sama sekali dan mobil merk Daihatsu sigra belum dilanjutkan kekurangan pembayaran sewanya hingga pada tanggal 6 Oktober 2024 A.Effendi, SH., menarik mobil Daihatsu Sigra yang telah digadaikan di rumah Miftah.

Trending :
Modus Sewa Mobil Berujung Penipuan: Oknum Polisi Diduga Terlibat, Warga Sumenep Rugi Rp171 Juta

Selanjutnya pada tanggal 8 Oktober 2024 mobil merk Suzuki Ertiga tersebut diantarkan oleh Mohammad Ferdi Dwi Hidayat (terlapor) ke rumah Pelapor (A. Effendi, S.H.,) yang beralamat di Jalan Garuda Nomor 86 Desa Pandian Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep namun sampai saat ini pembayaran 2 unit mobil Daihatsu Sigra dan Suzuki Ertiga belum dibayarkan sebesar Rp 20.000.000 akibat dari kejadian tersebut pelopor mengalami kerugian sebesar Rp 20. 000.000.

A. Effendi berharap kasus ini segera ditindaklanjuti.

“Saya tidak akan tinggal diam. Saya harap pihak berwenang bisa bertindak tegas dalam kasus ini,” tegasnya.

“Kalau tidak salah terduga pelaku ini juga aktivis Dear Jatim, tapi kan ini oknum, tetap kalau salah ya saya laporkan”, tambahnya.

“Saya juga berharap para pelaku maupun penadah dalam kasus serupa mendapatkan tindakan tegas dari pihak kepolisian dalam waktu dekat, karna sangat- sangat mebuat resah para pengusaha rental”, tegasnya

Penulis: Red 

Editor: Red