Uncategorized

Tidak Gubris Laporan Tentang PJ Desa Ketupat, Bupati Sumenep dan Inspektorat Sama-Sama Di Cap Pembohong

×

Tidak Gubris Laporan Tentang PJ Desa Ketupat, Bupati Sumenep dan Inspektorat Sama-Sama Di Cap Pembohong

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 04 19 10 59 53 43 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b

Sumenep, peristiwa.co // Beberapa masyarakat yang menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Peduli Desa Ketupat dan disingkat menjadi GMPDK melaporkan PJ. Kades Ketupat Raas, Sahril ke Inspektorat Kabupaten Sumenep, Senin, 10 Februari 2025.

Laporan yang dibuat oleh masyarakat berkaitan dengan dugaan beberapa pelanggaran, diantaranya mengenai pembangunan tangkis laut di Dusun Banlendur Desa Ketupat Kecamatan Raas yang anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2024 ditemukan tidak ada galian.

Para pelapor yang terdiri dari beberapa unsur diantaranya Tokoh Agama, BPD Ketupat dan tokoh masyarakat menyampaikan dalam laporannya bahwa pembangunan 70% menggunakan batu kosong bahan campuran semennya sangat mudah alias sangat minim sekali.

Para pelapor menegaskan didalam laporannya juga telah menyertakan lampiran foto pembangunan tangkis laut tersebut.

“Kami sudah lamptkan fotonya dan kami sudah rinci bentuk pelanggarannya”, ujar Sucipto salah satu masyarakat yang tergabung dalam laporan ke Inspektorat.

Bahkan Sucipto menyatakan dalam laporannya bahwa SPJ yang disampaikan oleh PJ Kades Ketupat, Sahril ini banyak yang tidak sesuai alias fiktif.

“Banyak SPJ yang tidak sesuai dengan dilapangan”, tegas Sucipto.

Harapan masyarakat yang menjadi pelapor dan menamakan dirinya Gerakan Masyarakat Peduli Desa Ketupat (GMPDK) ini agar Inspektorat menindaklanjuti laporannya.

“Kami mengharapkan Inspektorat menindaklanjuti laporan kami, melakukan monitoring atas laporan kami ke bawah”, terangnya.

“Selain monitoring ke lapangan, harapan kami Inspektorat ini meneruskan laporan kami ke DPMD agar jabatan PJ Desa Ketupat, Sahril ini dipertimbangkan kembali dan agar tidak diperpanjang sebagai PJ karena menurut kami sangat tidak layak”, tegasnya.

Namun atas laporan yang dibuat ke Inspektorat sampai 2 bulan lebih tidak kunjung ada tanggapan atau tindak lanjut, masyarakat yang melaporkan sangat kecewa dan selanjutnya masyarakat melaporkan Inspektorat Kabupaten Sumenep kepada Kementerian Desa, Ombudsman Jatim, Kepala Inspektorat Jatim, Kepala BPK Jatim dan Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep.

Trending :
Kabur Pakai Mobil, Dua Terduga Pengguna Narkoba Berhasil Diringkus Polsek Nonggunong

“Sekarang kami dari masyarakat Desa Ketupat telah melaporkan Inspektorat karena Inspektorat Kabupaten Sumenep sendiri terhadap laporan kami mandul”, tutur Sucipto.

“Kami sengaja tidak memberikan tembusan laporan ke Bupati Sumenep Karena bagi kami sama saja, sama-sama pembohong dan kami tidak percaya sama sekali ke pemerintahan Bupati Sumenep ini”, ujar Sucipto sambil menutup wawancaranya dengan media ini.

Penulis: Red

Editor: Red