Berita

Polres Sumenep Kirim SPDP Ke Kejaksaan, Ismawati Terancam Dipenjara

×

Polres Sumenep Kirim SPDP Ke Kejaksaan, Ismawati Terancam Dipenjara

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 01 12 16 20 58 72 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Doc.Foto Isnawati

Sumenep, peristiwa.co // Laporan polisi oleh Suahmaditeregister sebagaimana LP Nomor :LP-B / 263 / X / 2024 / SPKT / Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Oktober 2024.

Suahmadi melaporkan Ismawati sehubungan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya suatu hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik / dokumen elektronik yang diketahui melalui sistem elektronik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun facebook bernama “Isdava AR” yang diketahui adalah Ismawati, alamat : Dusun Cangcangan Desa Gili Raje Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terhadap laporan yang dibuat oleh Suahmadi saat ini statusnya telah naik dari Lidik ke sidik, sebagaimana SP2HP ke-3 yang diterima oleh Pelapor pada tanggal 2 Januari 2025 Nomor B/03/SP2HP-3/I/2025/Satreskrim.

Bahkan dalam pantauan media ini, penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal 2 Januari 2025 Nomor B/01/I/2025/Satreskrim.

Suahmadi yang dikonfirmasi media ini mengatakan rasa syukur karena kasusnya terus di proses oleh Polres Sumenep, bahkan ia berharap setelah nanti terlapor sudah di tetapkan sebagai tersangka agar saja Polres Sumenep melakukan penahanan.

“Terlapor ini tinggal di tetapkan tersangka”, ujarnya.

“Harapan saya kalau sudah tersangka ya cepat ditahan”, imbuhnya.

“Saya sudah tanya ke Pengacara saya kalau terlapor atau tersangka nantinya akan terancam hukuman penjara”, tutur Ahmadi sambil menutup wawancara dengan media ini.

Penulis: Red

Pewarta: Red