Menu

Mode Gelap
10 Fitur Baru iOS 27 Public Beta yang Wajib Dicoba, Siri Makin Pintar Redmi Note 17: Bocoran Spesifikasi, Harga, dan Jadwal Rilis Terbaru 2026 Pepes Tahu, Menu Sehat Kaya Protein yang Lezat dan Baik untuk Tubuh Diduga Tidak Menyerahkan Uang Titipan Rp15 Juta, Oknum Polisi Inisial RS Terancam Dilaporkan ke Propam Tips Memilih Corporate Gift yang Tepat untuk Meningkatkan Hubungan Bisnis Manfaat Kulit Buah Naga: Kandungan, Khasiat, dan Cara Mengolahnya dengan Aman

Berita

Polres Sumenep Kirim SPDP Ke Kejaksaan, Ismawati Terancam Dipenjara

badge-check

Doc.Foto Isnawati Perbesar

Doc.Foto Isnawati

Sumenep, peristiwa.co // Laporan polisi oleh Suahmadi teregister sebagaimana LP Nomor :LP-B / 263 / X / 2024 / SPKT / Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Oktober 2024.

Suahmadi melaporkan Ismawati sehubungan dugaan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya suatu hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik / dokumen elektronik yang diketahui melalui sistem elektronik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun facebook bernama “Isdava AR” yang diketahui adalah Ismawati, alamat : Dusun Cangcangan Desa Gili Raje Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terhadap laporan yang dibuat oleh Suahmadi saat ini statusnya telah naik dari Lidik ke sidik, sebagaimana SP2HP ke-3 yang diterima oleh Pelapor pada tanggal 2 Januari 2025 Nomor B/03/SP2HP-3/I/2025/Satreskrim.

Bahkan dalam pantauan media ini, penyidik telah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal 2 Januari 2025 Nomor B/01/I/2025/Satreskrim.

Suahmadi yang dikonfirmasi media ini mengatakan rasa syukur karena kasusnya terus di proses oleh Polres Sumenep, bahkan ia berharap setelah nanti terlapor sudah di tetapkan sebagai tersangka agar saja Polres Sumenep melakukan penahanan.

“Terlapor ini tinggal di tetapkan tersangka”, ujarnya.

“Harapan saya kalau sudah tersangka ya cepat ditahan”, imbuhnya.

“Saya sudah tanya ke Pengacara saya kalau terlapor atau tersangka nantinya akan terancam hukuman penjara”, tutur Ahmadi sambil menutup wawancara dengan media ini.

Penulis: Red

Pewarta: Red

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Tidak Menyerahkan Uang Titipan Rp15 Juta, Oknum Polisi Inisial RS Terancam Dilaporkan ke Propam

16 Juli 2026 - 12:42 WIB

Polisi Inisial RS

Marc Marquez Naik ke Posisi Tiga Klasemen MotoGP 2026 Usai Juara di Sachsenring

13 Juli 2026 - 12:04 WIB

Marc Marquez

Indonesia Borong Emas dan Perak di World Climbing Chamonix 2026

12 Juli 2026 - 15:29 WIB

World Climbing Chamonix 2026

Polres Situbondo Tindak Balap Liar, 12 Pelanggar Ditilang

11 Juli 2026 - 13:54 WIB

Balap liar

Timnas Voli Putra Indonesia Bidik Juara SEA V Cup 2026

10 Juli 2026 - 12:43 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia
Trending di Berita