Menu

Otomatis

Berita

Mangkir Panggilan Eksekusi, Terpidana Ismawati Justru Dilepas Kejaksaan Negeri Sumenep

badge-check

Mangkir Panggilan Eksekusi, Terpidana Ismawati Justru Dilepas Kejaksaan Negeri Sumenep Perbesar

Sumenep, peristiwa.co // Penegakan hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menjadi sorotan serius. Terpidana Ismawati Binti Mulatup, yang telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman penjara melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht), tercatat tiga kali mangkir dari panggilan eksekusi, namun ironisnya justru sempat dilepaskan kembali oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumenep.

Berdasarkan dokumen resmi, Kejari Sumenep pertama kali melayangkan Surat Panggilan Terpidana Nomor: B-2053/M.5.35/Ep.2/XII/2025 tertanggal 15 Desember 2025, yang memerintahkan Ismawati hadir untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan. Namun panggilan tersebut diabaikan tanpa alasan yang sah.

Tidak berhenti di situ, panggilan kedua kembali dilayangkan pada 23 Desember 2025, disusul panggilan ketiga Nomor: B-77/M.5.35/Ep.2/I/2026 tertanggal 13 Januari 2026. Lagi-lagi, terpidana tidak menunjukkan itikad baik untuk mematuhi perintah hukum.

Puncak kejanggalan terjadi pada hari Senin, tanggal 26 Januari 2026, ketika Kejari Sumenep dikabarkan telah berhasil mengamankan terpidana Ismawati. Namun alih-alih langsung melakukan eksekusi sebagaimana mandat undang-undang, terpidana justru dilepaskan kembali.

Informasi internal menyebutkan, pelepasan tersebut dilakukan karena adanya permohonan dan jaminan dari terpidana beserta kuasa hukumnya untuk kembali menghadap pada 20 Februari 2026.

Langkah ini memicu pertanyaan serius: atas dasar hukum apa terpidana yang sudah inkracht dan berulang kali mangkir justru diberi kelonggaran?

Sejumlah kalangan menilai, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip eksekusi putusan pidana, di mana jaksa selaku eksekutor seharusnya segera menjalankan putusan tanpa kompromi, terlebih terhadap terpidana yang terbukti tidak kooperatif.

“Jika terpidana yang sudah inkracht bisa mengatur jadwal sendiri dan dilepas hanya dengan jaminan, lalu di mana letak kepastian hukum dan wibawa kejaksaan?” ujar Suahmadi sebagai pelapor atau korban dalam kasus UU ITE.

Kasus ini berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, karena membuka ruang tafsir bahwa putusan pengadilan bisa ditunda atau dinegosiasikan, bahkan oleh pihak yang telah terbukti bersalah.
Publik kini menanti klarifikasi resmi Kejaksaan Negeri Sumenep, sekaligus mendesak adanya pengawasan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maupun Kejaksaan Agung, agar penegakan hukum tidak terkesan tunduk pada kehendak terpidana, melainkan berdiri tegak atas asas kepastian dan keadilan hukum.

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Pencurian Kayu, Pj Kades Nonggunong Apresiasi Polresta Sumenep

14 Agu 2026 - 10:50 WIB

Tiga Orang Jadi Tersangka Dugaan Pencurian Kayu, Pj Kades Nonggunong Apresiasi Polresta Sumenep

Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap saat Bekerja di Bali

13 Agu 2026 - 13:43 WIB

Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap saat Bekerja di Bali

Kementrian ATR/BPN Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Komunikasi Publik

7 Agu 2026 - 15:27 WIB

Kementrian ATR/BPN Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Komunikasi Publik

Dijanjikan Untung Proyek, Rp105 Juta Raib, Mobil Jaminan Hilang

7 Agu 2026 - 11:24 WIB

Dijanjikan Untung Proyek, Rp105 Juta Raib, Mobil Jaminan Hilang

Sebelum Dilaporkan Ke Polisi, Holila Alias Lela Sebelumnya Pernah Buat Pernyataan di Kantor Desa

5 Agu 2026 - 16:33 WIB

Sebelum Dilaporkan Ke Polisi, Holila Alias Lela Sebelumnya Pernah Buat Pernyataan di Kantor Desa
Trending di Berita