Sumenep, peristiwa.co // Polres Sumenep dinilai lambat menangani laporan polisi tentang penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh seorang perempuan bernama Dian Fadlina, asal Sumenep, Dusun Angkatan, Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Pulau Kangean (13/1/2025).
Laporan Polisi dibuat pada tanggal 15 Oktober 2024, sudah 4 bulan sampai sekarang namun Polres Sumenep cuma memintai keterangan pelapor dan 2 orang saksi dari pelapor serta terlapor, selanjutnya laporan itu terkesan cuma jalan ditempat.
Pelapor dalam hal ini Dian Fadlina sangat menyayangkan kinerja Polres Sumenep yang sangat lambat, padahal dirinya melapor ke Polres Sumenep karena sangat berharap adanya keadilan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dialami dirinya, namun hingga sekarang malah tidak ada perkembangan yang signifikan dari penyidik.
Laporan kepolisian ini sebagaimana tercantum pada Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/241.SATRESKRIM/X/2024/SPKT/POLRES SUMENEP, tanggal 15 Oktober 2024.
“Penanganan dari polres Sumenep mengecewakan”, ujar Dian Fadlina sebagai Pelapor yang kecewa terhadap Polres Sumenep.
“Masa dari awal setelah saya pelapor dimintai keterangan, terus saksinya saya 2 orang dimintai keterangan dan saya dengar terlapor dimintai keterangan, setelah itu tidak ada kabar perkembangan lagi dari Polres Sumenep”, tambahnya.
Setelah media ini menanyakan lebih lanjut mengenai siapa penyidik yang menangani, ia Dian Fadlina menjawab unit pidek.
“Penyidik yang menangani itu di unit pidek”, jelasnya.
Sementara itu, media ini melakukan konfirmasi ke Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti S., SH., diperoleh jawaban bahwa laporan Dian Fadlina ditangani oleh Polsek Kangean, bahkan Kasi Humas AKP Widiarti S., SH., juga menanyakan apakah sudah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) dan jika masih belum menerima disarankan agar minta ke penyidiknya.
“Yang nangani Polsek Kangean, sudah menerima sp2hp belum , jika belum minta ke Penyidik nya”, ujarnya.
Namun saat ditanya lebih lanjut oleh media ini kapan dilimpahkannya ke Polsek Kangean karena dari awal laporan dibuat di Polres Sumenep dan juga di awal di tangani oleh penyidik di Unit Pidek Polres Sumenep, namun Kasi Humas AKP Widiarti S., SH., balik menanyakan kapan yang dilimpahkan oleh Polsek Kangean.
“Kapan pelimpahan nya”, tanyanya.
Selanjutnya media ini menjelaskan jika laporan dibuat di polres dan awalnya ditangani di Polres unit pidek, kemudian setelah konfirmasi ke Kasi Humas Polres Sumenep katanya di tangani Polsek Kangean lalu kami tanya ke pelapor apakah tau kalau laporannya di tangani Polsek Kangean?, pelapor bingung kok bisa tangani Polsek Kangean karena di awal di tangani unit pidek dari sejak pertama buat laporan, terhadap penjelasan ini ia Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjawab masih mau di cek.
“Masih di cek”, jawabnya.
“Masih di cek sama kasat”, tambahnya Kasi Humas AKP Widiarti S SH menjelaskan ke media ini.
“Penyidik Masih melakukan Pemeriksaan Saksi”, pungkasnya.
Penulis : Red
Editor : Red