Sumenep, peristiwa.co // Pabrik Rokok (PR) Maghfiroh Jaya di Dusun Sumber Pandan, Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, diduga ternak pita cukai karena tidak melakukan aktivitas produksi sebagaimana mestinya pabrik rokok.
Pabrik Rokok itu terdaftar dengan nomor NPPBKC: 3522090504660001-40213 diduga milik H.R.
Warga setempat mengatakan, gudang PR Maghfiroh Jaya yang ditengarai milik H. R itu tidak ada sinyal produksi.
“Tempatnya tidak ada aktivitas sama sekali. Saya menduga hanya berlindung dibalik PR resmi tapi pita cukainya dijual,” jelas warga setempat yang namanya tidak mau ditulis.
Warga meminta agar agar PR Maghfiroh tersebut dicek langsung ke lokasi.
“Kalau perlu mau saya antar ke Pabrik Rokoknya yang tak ada aktivitas,” ungkapnya.
Dirinya mendesak Bea Cukai Madura mencabut izin NPPBKC yang diterbitkan.
“Itu modus lama dan hanya ingin berbisnis pita cukai. Cabut izinnya agar jera,” desaknya.
Hingga berita ini dimediakan, wartawan ini kesulitan menghubungi pemilik PR Maghfiroh Jaya yang diduga hanya berbisnis pita cukai.
Penulis : Red
Editor : Red