Situbondo, peristiwa.co // Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-2 nomor : B/457/SP2HP-2/V/2025/Satreskrim, tertanggal 05 Mei 2025 yang diterima oleh KH Zakariya Al-Ansori sebagai Pelapor disebutkan bahwa Penyidik pada hari Jum’at tanggal 25 April 2025 telah mengirimkan surat undangan klarifikasi kepada Saiful Bari Alias Syaif sebagai saksi yang di jadwalkan oleh penyidik untuk datang ke Polres Sumenep pada hari Jum’at, tanggal 2 Mei 2025, akan tetapi Saiful Bari Alias Syaif tidak menghadiri tanpa memberikan alasan yang sah.
Masih berdasarkan SP2HP tersebut bahwa rencana tindak lanjut penyidik akan segera mengirimkan undangan klarifikasi kembali kepada Saiful Bari Alias Syaif sebagai saksi terlapor.
Dari pantauan media ini ketidak hadiran Saiful Bari tanpa alasan yang jelas ini membuat Penyidik langsung mengirimkan kembali surat panggilan kedua dan surat panggilan itu dikirimkan oleh penyidik melalui pengiriman pos.
Sementara itu, salah satu Kuasa Hukum MIK Sarina, Ach. Supyadi, S.H., M.H., menuturkan bahwa menurut penyidik untuk panggilan kedua ini dijadwalkan Saiful Bari harus menghadap dan hadir ke penyidik yaitu pada hari Rabu, tanggal 14 Mei 2025.
“Betul mas, oleh penyidik langsung dipanggil lagi yang kedua, panggilannya sudah dikirim melalui kantor pos langsung ke alamat terlapor”, ujarnya.
“Kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik, kalau panggilan yang kedua ini tidak menghadap lagi kan ada aturannya, saya rasa penyidik sudah tahu itu, langkah apa yang nanti akan dilakukan penyidik ke terlapor ini”, tambahnya.
Sementara itu pada pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa Saiful Bari Alias Syaif, warga Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, tidak menghadiri panggilan klarifikasi pertama dari penyidik Polres Sumenep terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi bohong, penghinaan dan fitnah terhadap Pondok Pesantren MIK Sarina di Situbondo.
Hal ini disampaikan oleh salah satu Kuasa Hukum MIK Sarina, Ach. Supyadi, S.H., M.H., usai dirinya melakukan konfirmasi ke penyidik di Polres Sumenep pada hari Jum’at, 02 Mei 2025.
“Terlapor Saiful Bari Alias Syaif ini dijadwalkan hadir pada hari ini 02 Mei 2025, namun setelah saya konfirmasi ke penyidik ternyata ia tidak datang tanpa memberikan alasan,” ujarnya kepada awak media. Jumat (2/05/2025).
Salah satu Kuasa Hukum MIK Sarina ini berharap terlapor Saiful Bari Alias Syaif agar koperatif dan hadir dalam pemanggilan kedua nanti, karena jika tidak hadir dirinya akan meminta agar pihak kepolisian langsung melakukan penjemputan paksa kepada yang bersangkutan.
“Kalau harapan saya terlapor ini hadir saja pada panggilan kedua nanti, karena jika tidak hadir, tentu saya akan meminta kepolisian nanti ditingkat sidik langsung saja menjemput paksa yang bersangkutan”, tambahnya.
Saiful Bari Alias Syaif dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 A Jo. Pasal 45 A Ayat (4) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berdasarkan STTLP Nomor: STTLP/B/179/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 April 2025.
Penulis : Red
Editor : Red