BeritaUncategorized

Pengasuh MIK Sarina Situbondo, KH. Zakariya Apresiasi Polres Sumenep Yang Langsung Datangi Terlapor Saiful Bari

×

Pengasuh MIK Sarina Situbondo, KH. Zakariya Apresiasi Polres Sumenep Yang Langsung Datangi Terlapor Saiful Bari

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 06 14 23 35 30 68 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Dok. KH. Zakariya, Pengasuh MIK Sarina Situbondo (foto besar) dan foto rombongan penyidik Polres Sumenep saat mendatangi dan meminta keterangan terlapor Saiful Bari di Situbondo, Rabu, 11/06/2025

Situbondo, peristiwa.co // Polres Sumenep tidak menunggu lama setelah melakukan panggilan untuk memintai keterangan dan klarifikasi kepada Saiful Bari selaku terlapor dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah kepada Makhad Islam Kontemporer Sarina Situbondo, namun terhadap panggilan pertama dan kedua sebelumnya tidak ada tanggapan dan tidak dipenuhi oleh Saiful Bari, maka pada tanggal 11 Juni 2025 Penyidik Polres Sumenep langsung datang ke Situbondo menemui dan memintai keterangan Saiful Bari selaku Terlapor.

Penyidik Polres Sumenep saat dikonfirmasi media ini membenarkan telah datang ke Situbondo dan melakukan permintaan keterangan kepada Saiful Bari.

“Ngih pak”, ujarnya.

Sementara itu, pelapor yakni KH. Zakariya Al- Ansori, Pengasuh Makhad Islam Kontemporer Sarina memberikan apresiasi kepada Polres Sumenep yang telah melangkah cepat dalam menindaklanjuti laporannya.

“Saya sangat mengapresiasi ke Polres Sumenep, karena telah cepat menindaklanjuti laporan saya”, ujarnya.

KH. Zakariya menjelaskan, selaku pelapor, dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) terkait kasus pencemaran dan fitnah ini dari Penyidik Polres Sumenep.

“Saya berharap, soal kasus ini terus diproses sampai tuntas, terlebih lagi saat ini semuanya sudah dimintai keterangan baik pelapor, saksi-saksi dan juga terlapor, semoga secepatnya nanti dinaikkan ke penyidikan dari penyelidikan, sehingga langsung bisa dilakukan penahanan”, terangnya

Diberitakan sebelumnya, bahwa apa yang dilakukan oleh Saiful Bari ini diduga kuat karena sakit hati, sehingga dengan berbagai cara sampai mencari-cari kesalahan pondok dan menfitnah serta menyebarkan informasi bohong.

Menurut salah satu pengacara Makhad Islam Kontemporer Sarina; Ach. Supyadi, SH. MH. dugaan sakit hati ini berkaitan dengan status terlapor sebagai mantan wali murid yang pernah berjualan sarung, kue dan usus ayam kepada santri tapi tidak diperbolehkan oleh pesantren.

“Saiful Bari ini pernah jualan sarung, kue, usus ayam kepada santri namun oleh pesantren tidak diperbolehkan karena usus ayam yang dijual harganya sangat mahal yaitu sebesar 30 ribu dan terhadap itu banyak wali santri yang protes dan mengeluhkan karena anaknya di pesantren sering kekurangan uang karena uang yang dipegang santri dibuat beli usus ayam”, bebernya.

Saiful Bari Alias Syaif dilaporkan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 27 A Jo. Pasal 45 A Ayat (4) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE berdasarkan STTLP Nomor: STTLP/B/179/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 14 April 2025.

Trending :
PT Mahabbah Fairuzah Didesak PCNU Situbondo Agar Tuntaskan Komitmen Kompensasi Umrah

Penulis : Red

Editor : Red