Sumenep, peristiwa.co //Permohonan sengketa Pilkada Kabupaten Sumenep yang diajukan oleh Pengacara Sulaisi, S.H.I., M.I.P., Dkk selaku Kuasa Hukum pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01) atas nama Ali Fikri dan Muh. Unais Ali Hisyam kini telah pupus sebelum masuk ke materi pokok, pupusnya permohonan sengketa Pilkada ini lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah resmi menolak permohonan tersebut pada Rabu malam, 5/2/2025.
Putusan penolakan permohonan Sulaisi, S.H.I., M.I.P., dkk. tersebut dibacakan di Gedung MK, di Jakarta, dalam putusannya MK menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena diajukan melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam UU Nomor 10/2016 dan PMK 3/2024.
Bahwa dengan ditolaknya permohonan sengketa Pilkada yang diajukan oleh Sulaisi, S.H.I., M.I.P, maka Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tertanggal 25 Desember 2024 yang telah memenangkan Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim dapat dilanjutkan ke proses penetapan pemenang Pilkada setelah menerima salinan resmi putusan MK.
Sebenarnya penetapan pemenang Pilkada Sumenep semula sudah dijadwalkan pada tanggal 9 Januari 2025, namun kemudian ditunda hingga Maret 2025 karena masih menunggu putusan final dari MK.
Moh. Rusydi Zain Z.A, selaku Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumenep menyatakan bahwa dengan putusan MK ini maka KPU Sumenep wajib menetapkan bupati dan wakil bupati terpilih paling lambat 7 Februari 2025.
“Kami akan mengimbau KPU untuk segera melaksanakan penetapan pemenang pemilu sesuai ketentuan,” tegasnya.
Sementara itu Sulaisi, S.H.I., M.I.P saat di konfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsAppnya di nomor 087870xxxxxx sampai dengan berita ini ditayangkan masih belum memberikan tanggapan meskipun pesan yang dikirim sudah centang dua.
Penulis: Red
Editor : Red