Berita

Hentikan Laporan, Polres Sumenep Mangkir Di Sidang Pertama Gugatan Erfandi

×

Hentikan Laporan, Polres Sumenep Mangkir Di Sidang Pertama Gugatan Erfandi

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 02 09 13 03 42 52 a8114feee3103e743f9888a9386efdd6

Sumenep, peristiwa.co //Gugatan Erfandi Pimpinan media online Suarademokrasi terhadap Polres Sumenep kini memasuki tahap sidang pertama, namun pada sidang pertama ini dari Polres Sumenep tidak hadir dan majelis hakim Pengadilan Negeri Sumenep tetap menggelar sidang meski tanpa kehadiran Polres Sumenep sebagai tergugat, Kamis (6/2/2025).

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep tersebut terdiri dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua yang didampingi 2 anggota hakim, dibantu satu panitera, serta dihadiri penggugat dan turut tergugat, Syaiful Akshan alias Ipong dari CV. Asia Line.

Gugatan ini bermula dari dugaan perbuatan penghalangan dan pelarangan peliputan oleh dua jurnalis saat ingin meliput proyek pembangunan gedung kelas baru di MAN Sumenep, dengan anggaran APBN sebesar Rp 3,4 milyar lebih. Syaiful Akshan dituding sebagai pihak yang secara langsung melarang aktivitas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Pers.

Namun, ketidakhadiran pihak Polres Sumenep selaku tergugat, dalam sidang membuat Erfandi kecewa sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga Kamis pekan depan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan ketidakhadirannya.

Sebelumnya, Polres Sumenep digugat oleh Erfandi dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar. Gugatan ini dilayangkan pada 24 Januari 2025 karena Polres Sumenep dianggap lalai dalam menangani laporan pengaduan jurnalis yang merasa dihalangi saat melaksanakan tugas jurnalistik.

“Gugatan ini kami lakukan atas dugaan perbuatan melawan hukum, terkait penanganan laporan pengaduan yang lambat dan tidak transparan oleh Polres Sumenep, sehingga di SP3,” ujar Erfandi usai sidang.

Ia menambahkan bahwa pemberhentian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Sumenep menjadi salah satu pemicu gugatan ini. Pihak kepolisian beralasan bahwa kasus tersebut bukan tindak pidana berdasarkan keterangan ahli dari Dewan Pers.

“Saya ingin menguji di pengadilan dan mencari hak-hak kami sebagai warga negara Indonesia untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya. Sebagai jurnalis, tugas kami adalah meliput kepentingan publik, apalagi proyek yang dibiayai dari anggaran negara. Kami hanya ingin hak kami dihormati,” tegas Erfandi.

Meskipun sistem penegakan hukum saat ini dinyatakan tajam kebawah tumpul keatas, tapi Erfandi sangat optimis sekali kepada pihak Pengadilan Negeri Sumenep akan bisa bersikap objektif dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi semua pihak.

Trending :
Sengketa Pilkada Sumenep, Sulaisi Pengacara Paslon 01 "Kalah" Di MK

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran untuk semua pihak dalam mendapatkan hak-haknya dan Pihak Kepolisian diharapkan bisa bersikap objektif dalam menangani laporan. Sidang lanjutan pekan depan diharapkan menghadirkan Polres Sumenep untuk mendengar tanggapan tergugat atas tuduhan yang dilayangkan dalam gugatan ini.

Penulis: Red

Editor: Red