Sumenep, peristiwa.co // Proyek rehabilitasi gedung Madrasah Tsanawiyah (MTs) Darul Ulum di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, menuai sorotan tajam. Proyek yang dibiayai dana negara tersebut dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Situbondo menyusul dugaan ketidakwajaran dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga transparansi anggaran.
Laporan pengaduan dilayangkan oleh Benny Hartono, warga yang mengaku menemukan sejumlah fakta lapangan yang dinilai janggal. Salah satu poin krusial yang dipersoalkan adalah kondisi riil sekolah yang hanya memiliki sekitar lima siswa aktif, sementara jumlah tenaga pendidiknya mencapai sepuluh orang. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar penetapan prioritas rehabilitasi bangunan sekolah tersebut.
“Logika perencanaan anggaran patut dipertanyakan. Sekolah dengan jumlah murid sangat minim justru memperoleh rehabilitasi beberapa ruang kelas. Ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proyek tidak berbasis kebutuhan, melainkan sekadar mengejar realisasi anggaran,” ujar Benny.
Tak berhenti di situ, pelapor juga menyoroti absennya papan nama proyek di lokasi pekerjaan. Ketiadaan informasi publik tersebut dinilai sebagai indikasi awal lemahnya transparansi dan pengawasan. Padahal, keberadaan papan proyek merupakan kewajiban hukum untuk memastikan masyarakat dapat mengawasi penggunaan uang negara.
Tanpa papan informasi, publik tidak mengetahui sumber pendanaan, nilai kontrak, pelaksana proyek, volume pekerjaan, maupun masa pelaksanaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Aspek waktu pelaksanaan proyek juga menjadi sorotan serius. Berdasarkan temuan lapangan, pekerjaan rehabilitasi dimulai menjelang akhir tahun anggaran 2025 dan berlanjut hingga awal tahun 2026. Pola pekerjaan “kejar tayang” di penghujung tahun anggaran ini kerap dikaitkan dengan risiko penurunan kualitas bangunan serta potensi manipulasi administrasi pertanggungjawaban.
“Praktik proyek akhir tahun sering kali berujung pada pekerjaan asal jadi. Ini bukan sekadar soal teknis bangunan, tetapi menyangkut potensi kerugian keuangan negara,” tegas Benny.
Laporan pengaduan tersebut didasarkan pada sejumlah regulasi strategis, antara lain Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Benny menekankan bahwa laporan ini merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mencegah penyimpangan dalam pengelolaan dana publik. Ia secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Situbondo selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) melakukan audit investigatif, bukan sekadar klarifikasi administratif.
“Inspektorat harus menelusuri sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan di lapangan. Audit fisik dan audit dokumen harus dilakukan untuk memastikan tidak ada penyimpangan,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Inspektorat Kabupaten Situbondo terkait tindak lanjut laporan tersebut. Publik kini menanti keberanian aparat pengawas untuk membongkar secara transparan apakah rehabilitasi MTs Darul Ulum benar-benar untuk kepentingan pendidikan, atau justru menjadi celah praktik penyalahgunaan anggaran.
Kasus ini dinilai sebagai ujian nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana pendidikan di Kabupaten Situbondo.
Penulis : Red
Editor : Red












