Menu

Otomatis

Berita

ISMAWATI RESMI DI PENJARA

badge-check

Dok. Foto Ismawati Binti Mulatup di ruang pintu masuk Rumah Tahanan Negera (Rutan) Sumenep pada hari Selasa, 27 Januari 2026 Perbesar

Dok. Foto Ismawati Binti Mulatup di ruang pintu masuk Rumah Tahanan Negera (Rutan) Sumenep pada hari Selasa, 27 Januari 2026

Sumenep, peristiwa.co // Setelah peristiwa kontroversial di mana terpidana Ismawati Binti Mulatup sehari sebelumnya sempat dibolehkan pulang setelah diamankan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep meskipun telah mangkir dari 3 kali panggilan eksekusi putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), kondisi kini berubah drastis.

Pada hari ini, Selasa, 27 Januari 2026, Kejari Sumenep menangkap kembali Ismawati dan secara resmi mengeksekusinya dengan memasukkan yang bersangkutan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Sumenep. Penahanan ini dilakukan langsung setelah penangkapan, tanpa memberikan kelonggaran waktu seperti yang sempat terjadi sebelumnya.

Kejari Sumenep mengambil langkah tegas dengan membatalkan rencana pemberian tenggat waktu hingga 20 Februari 2026 yang sempat menjadi alasan pelepasan sementara Ismawati. Keputusan baru ini menegaskan bahwa eksekusi hukuman pidana tidak bisa terus ditunda atas dasar permohonan atau jaminan dari terpidana, terutama setelah tiga kali mangkir dari panggilan resmi eksekusi.

Sebelumnya, Ismawati dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana penjara (berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap). Ia beberapa kali tidak memenuhi panggilan eksekusi yang dilayangkan oleh Kejari Sumenep sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Meski demikian, pada tanggal 26 Januari 2026 pihak Kejari sempat melepas Ismawati dengan alasan adanya permohonan jaminan untuk hadir kembali pada tanggal 20 Februari 2026 yang kemudian menuai kritik tajam dari korban dan keluarga korban.

“Alhamdulillah informasinya sudah ditangkap lagi”, ujar Suahmadi selaku korban sekaligus pelapor dalam kasus ini ke media.

Suahmadi juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada aparat penegak hukum dari tingkat kepolisian sampai dengan Lejaksaan Negeri Sumenep karena melaksanakan proses kasus hukum perkara ini sampai dengan tuntas.

“Saya terimakasih kepada semua penyidik di kepolisian dan juga terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Sumenep karena telah menuntaskan kasus saya ini sampai mengeksekusi terpidana”, pungkasnya.

Penulis : Red

Editor : Red

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap saat Bekerja di Bali

13 Agu 2026 - 13:43 WIB

Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap saat Bekerja di Bali

Kementrian ATR/BPN Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Komunikasi Publik

7 Agu 2026 - 15:27 WIB

Kementrian ATR/BPN Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Komunikasi Publik

Dijanjikan Untung Proyek, Rp105 Juta Raib, Mobil Jaminan Hilang

7 Agu 2026 - 11:24 WIB

Dijanjikan Untung Proyek, Rp105 Juta Raib, Mobil Jaminan Hilang

Sebelum Dilaporkan Ke Polisi, Holila Alias Lela Sebelumnya Pernah Buat Pernyataan di Kantor Desa

5 Agu 2026 - 16:33 WIB

Sebelum Dilaporkan Ke Polisi, Holila Alias Lela Sebelumnya Pernah Buat Pernyataan di Kantor Desa

Dua Pendaki Gunung Piramid Belum Kembali, Pencarian Terus Diperluas

5 Agu 2026 - 11:14 WIB

Dua Pendaki Gunung Piramid Belum Kembali, Pencarian Terus Diperluas
Trending di Berita