Sumenep, peristiwa.co // Seorang adik ipar bernama Tri Septiyo Nururrohim yang saat ini menjadi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Sumenep karena kasus penodongan pistol (Airsoft Gun, sejenis senjata api) disertai pengancaman, Sabtu, 4/10/2024, saat pemulangan jenazah almarhumah Dewi Yuliastuti istri dari Muhammad Imam (54), warga dusun Lisun, desa Kalianget Timur, Kecamatan Kalianget, sampai saat ini kasusnya masih terus disidangkan di PN Sumenep.
Muhammad Imam sangat menyesalkan sikap adik iparnya disaat semua keluarga sedang berduka atas meninggalnya almarhumah Dewi Yuliastuti malah membuat keributan dengan menodongkan pistol ke ambulance yang membawa janazah.
Atas insiden tersebut, Muhammad Imam sebagai suami dari almarhumah Dewi Yuliastuti sangat terpukul, hal itu disampaikan oleh Muhammad Imam saat dirinya memberikan keterangan sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep di persidangan Pengadilan Negeri Sumenep, bahkan dari terlanjur kesalnya Muhammad Imam meminta agar pelaku yang merupakan adik iparnya ini diberikan tuntutan yang seberat-beratnya.
“Saya berharap Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep menuntut seberat-beratnya terhadap Tri Septiyo Nururrohim,” kata Muhammad Imam, Selasa, 21/1/2025.
Menurutnya, ia dan putra semata wayangnya terlanjur sakit hati terhadap terdakwa Tri Septiyo Nururrohim yang telah melakukan perbuatan tercela, kalau terdakwa kasihan kepada almarhumah yang merupakan saudara kandungnya harusnya tidak membuat keributan saat almarhumah meninggal dunia.
”Kurang lebih 10 orang, terdakwa dan komplotannya melakukan penghadangan terhadap ambulance yang pada saat itu mau belok ke arah rumah saya di Jalan Lisun. Terdakwa Tri Septiyo Nururrohim menggedor- gedor pintu bahkan menodongkan pistol agar jalan terus mengantarkan jenazah istri ke kediamannya bukan lagi ke rumah saya,” ungkapnya.
Padahal, Imam menyebut, hasil kesepakatan antara keluarganya dan keluarga almarhumah istinya itu akan dimandikan di rumahnya.
“Hasil kesepakatan keluarga bahwa Almarhumah istri akan dimandikan di rumah saya di dusun Lisun kemudian dimakamkan di rumah mertua saya. Tapi terdakwa Tri Septiyo Nururrohim bersama komplotannya ini menghadang ambulance bahkan menodongkan pistol. Apa yang melatarbelakanginya sehingga kemudian berbuat seperti itu saya tidak tahu, padahal saya ini adalah suami sah almarhumah,” sebutnya.
“Saya sulit memaafkan terdakwa karena sangat menyakitkan hati. Insiden itu membuat saya dan anak saya tidak bisa memandikan jenazah almarhumah untuk yang terakhir kalinya,” imbuh Imam seraya meneteskan air mata.
Diketahui, kasus penodongan pistol disertai pengancaman tersebut kini sudah bergulir di PN Sumenep dalam agenda pemanggilan saksi.
Pantauan di lokasi, PN Sumenep telah menghadirkan sejumlah saksi, diantaranya, suami almarhumah yakni Muhammad Imam beserta putranya, dan istri terdakwa yang pada saat kasus penodongan pistol dan pengancaman sedang bersama di dalam mobil ambulance RSUD dr. Soetomo.
Selanjutnya persidangan ditunda ke hari Rabu, tanggal 22 Januari 2025 dengan agenda masih pemeriksaan saksi dan bukti dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sumenep.
Penulis: Red
Editor: Red