Menu ✖

Otomatis

Berita

Saiful Bari Dipanggil Polisi Setelah Dilaporkan Pengasuh MIK Sarina Situbondo

badge-check

Dok. Foto Saiful Bari (terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE terhadap MIK Sarina) Perbesar

Dok. Foto Saiful Bari (terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui ITE terhadap MIK Sarina)

Situbondo, peristiwa.co // Masih ingat laporan dugaan pencemaran nama baik melalui elektronik terhadap Pondok Pesantren Makhad Islam Kontemporer (MIK) Sarina. Setelah kepolisian menerima laporan dari KH. Zakariya Al-Ansory selaku pengasuh pesantren, pada hari Senin, tanggal 14 April 2025, penyidik betul-betul langsung tancap gas dengan bergerak cepat memintai keterangan pelapor dan para saksi pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025.

KH. Zakariya, Pengasuh MIK Sarina, melaporkan Saiful Bari Alias Syaif, warga Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, ia diduga menyebarkan tuduhan bahwa anak perempuannya mengalami kekerasan fisik saat mondok di pesantren MIK Sarina yang diasuh oleh KH. Zakariya Al-Ansory, tuduhan itu menyebutkan anaknya dipukul menggunakan kayu dan ditampar sebanyak tiga kali sehari dan kekerasan itu dilakukan setiap hari oleh istri pengasuh dan KH. Zakariya sendiri.

Terhadap semua tuduhan dari Saiful Bari Alias Syaif ini telah dibantah secara tegas baik oleh pengasuh maupun salah satu Kuasa Hukumnya, Ach. Supyadi, S.H., M.H.

“Tidak benar kalau di pesantren ada kekerasan, sama sekali tidak benar dan itu semua adalah fitnah”, ujar KH. Zakariya Al-Ansory.

Sementara salah satu Kuasa Hukum MIK Sarina, Ach. Supyadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa dirinya sebagai Kuasa Hukum siap mengawal kasus ini sampai ada keadilan hukum.

“Sebagai Kuasa Hukum saya siap mengawal kasus ini sampai tuntas dan sampai ada keadilan terhadap pondok pesantren yang diduga kuat telah difitnah oleh terlapor”, ujarnya.

“Bahkan, sebagai bentuk keseriusan saya mengawal kasus ini, pada hari Jum’at kemarin, tanggal 25 April 2025, saya konfirmasi ke penyidik katanya penyidik telah mengirimkan undangan atau panggilan ke terlapor”, terangnya.

“Baguslah kalau terlapor sudah dipanggil, semoga saja terlapor bisa koperatif memenuhi panggilan polisi”, tambahnya.

“Tapi kalau terlapor tidak koperatif dan tidak memenuhi panggilan polisi, kan ada aturannya, nanti bisa dijemput paksa”, imbuhnya.

Sementara itu Saiful Bari Alias Syaif saat dikonfirmasi media ini melalui aplikasi WhatsAppnya di nomor 08233411xxxx sampai dengan berita ini ditayangkan masih belum memberikan tanggapan atau jawaban apapun walaupun pesan konfirmasi yang dikirim pihak redaksi sudah centang dua dan berwarna biru alias sudah dibaca.

Penulis: Red

Editor: Red

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Diduga Gelapkan Dana PKH, Polresta Sumenep Bidik Oknum Kadus, Sekdes dan Kades Mantajun

24 Okt 2026 - 01:00 WIB

Diduga Gelapkan Dana PKH, Polresta Sumenep Bidik Oknum Kadus, Sekdes dan Kades Mantajun

Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke dan Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot

22 Okt 2026 - 22:34 WIB

Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke dan Peredaran Narkoba di Eks Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot

Ex Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot, Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke Dipertanyakan

22 Okt 2026 - 22:05 WIB

Ex Lokalisasi Gunung Sampan Situbondo Disorot, Dugaan Prostitusi Berkedok Karaoke Dipertanyakan

KH. Mahrus Aly Sampaikan Rasa Syukur atas Kepercayaan PCNU Situbondo, Berharap Nurul Hikam Terus Menjadi Bagian dari Kegiatan NU

22 Okt 2026 - 20:00 WIB

KH. Mahrus Aly Sampaikan Rasa Syukur atas Kepercayaan PCNU Situbondo, Berharap Nurul Hikam Terus Menjadi Bagian dari Kegiatan NU

Momentum Hari Santri 2026, Pesantren Nurul Hikam Berikan Penghargaan kepada Tiga Tokoh PCNU Situbondo

22 Okt 2026 - 19:14 WIB

Momentum Hari Santri 2026, Pesantren Nurul Hikam Berikan Penghargaan kepada Tiga Tokoh PCNU Situbondo
Trending di Berita