Menu

Otomatis

Berita

Putusan KKEP Polres Sumenep Diduga Berpihak, Korban Oknum Polisi Nantang Carok ancam Lapor Kapolri

badge-check

Putusan KKEP Polres Sumenep Diduga Berpihak, Korban Oknum Polisi Nantang Carok ancam Lapor Kapolri Perbesar

Sumenep, peristiwa.co // Masih ingat dengan video yang sempat viral di beberapa media sosial yang menunjukkan seorang oknum anggota Polsek Sumenep Kota, Bripka AF, terlibat cekcok dengan warga dengan menantang carok saat salah satu warga bernama Faqih membuat laporan polisi kehilangan STNK, 18/12/2024.

Insiden tersebut berujung laporan ke Propam Polres Sumenep, Faqih yang merasa mendapatkan ancaman kekerasan langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan secara resmi ke propam, laporan yang dibuat terus dikawal sampai kemudian dijadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sebagaimana KKEP Polri Nomor : PUT KKEP/ 02/III/2025/KKEP, Tanggal 11 Maret 2025 Dalam sidang tersebut, Bripka AF dijatuhi hukuman Penempatan dalam tempat Khusus sel Provos selama 14 (empat belas) hari. Keputusan ini menuai kritik dari korban, yang merasa bahwa hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan bagi dirinya. Rabu, (12/03/2025)

Moh. Sy. Maulana, SH. selaku Ketua Umum LBH Wiraraja sekaligus adik korban Faqih merasa Keberatan atas Putusan KKEP.

“Kami sebagai korban merasa tidak mendapatkan keadilan jika sanksi yang di berikan hanya sebatas kurungan selama 14hari tanpa ada sanksi lain”, ujarnya.

Bahkan Maulana panggilan dari Moh. Sy. Maulana ,SH, mengutarakan ada 4 pernyataan dari dirinya sebagai tanggapan atas putusan KKEP, yaitu :

1. Kami meminta keadilan agar yang bersangkutan di mutasi jauh di luar madura karna telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.

2. Kami keberatan atas tindakan propam yang menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Bripka FA ini hanya percobaan dan belum melakukan Sehingga berdasarkan analisa saya yang memberi putusan inipun tidak paham akan hukum dan harus belajar lagi tentang hukum.

3. Dalam putusan ini keberatan akan kami sampaikan kepada bapak kapolri karna kami menduga ada keberpihakan dari polres sumenep dengan memberikan sanksi ringan terhadap Bripka FA

4. Di ketahui bersama sikap yang di ambil oleh Bripka FA ini jelas bukan hanya sekali dua kali bahkan bisa di kategorikan berkali-kali sehingga patut kiranya Bripka FA ini mendapat pendidikan khusus atau lebih tepatnya di masukkan ke rumah sakit jiwa untuk di cek kesehatan pisiokoloknya karena polisi yang baik tidak akan berbuat sedemikain bahkan di lakukan berkali-kali.

 

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap saat Bekerja di Bali

13 Agu 2026 - 13:43 WIB

Pelaku Pembobolan Rumah di Situbondo Ditangkap saat Bekerja di Bali

Kementrian ATR/BPN Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Komunikasi Publik

7 Agu 2026 - 15:27 WIB

Kementrian ATR/BPN Raih Penghargaan Nasional atas Kinerja Komunikasi Publik

Dijanjikan Untung Proyek, Rp105 Juta Raib, Mobil Jaminan Hilang

7 Agu 2026 - 11:24 WIB

Dijanjikan Untung Proyek, Rp105 Juta Raib, Mobil Jaminan Hilang

Sebelum Dilaporkan Ke Polisi, Holila Alias Lela Sebelumnya Pernah Buat Pernyataan di Kantor Desa

5 Agu 2026 - 16:33 WIB

Sebelum Dilaporkan Ke Polisi, Holila Alias Lela Sebelumnya Pernah Buat Pernyataan di Kantor Desa

Dua Pendaki Gunung Piramid Belum Kembali, Pencarian Terus Diperluas

5 Agu 2026 - 11:14 WIB

Dua Pendaki Gunung Piramid Belum Kembali, Pencarian Terus Diperluas
Trending di Berita