BeritaKriminal

Putusan KKEP Polres Sumenep Diduga Berpihak, Korban Oknum Polisi Nantang Carok ancam Lapor Kapolri

×

Putusan KKEP Polres Sumenep Diduga Berpihak, Korban Oknum Polisi Nantang Carok ancam Lapor Kapolri

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 03 13 18 57 50 87 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b 1

Sumenep, peristiwa.co //Masih ingat dengan video yang sempat viral di beberapa media sosial yang menunjukkan seorang oknum anggota Polsek Sumenep Kota, Bripka AF, terlibat cekcok dengan warga dengan menantang carok saat salah satu warga bernama Faqih membuat laporan polisi kehilangan STNK, 18/12/2024.

Insiden tersebut berujung laporan ke Propam Polres Sumenep, Faqih yang merasa mendapatkan ancaman kekerasan langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkan secara resmi ke propam, laporan yang dibuat terus dikawal sampai kemudian dijadwalkan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) sebagaimana KKEP Polri Nomor : PUT KKEP/ 02/III/2025/KKEP, Tanggal 11 Maret 2025 Dalam sidang tersebut, Bripka AF dijatuhi hukuman Penempatan dalam tempat Khusus sel Provos selama 14 (empat belas) hari. Keputusan ini menuai kritik dari korban, yang merasa bahwa hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan bagi dirinya. Rabu, (12/03/2025)

Moh. Sy. Maulana, SH. selaku Ketua Umum LBH Wiraraja sekaligus adik korban Faqih merasa Keberatan atas Putusan KKEP.

“Kami sebagai korban merasa tidak mendapatkan keadilan jika sanksi yang di berikan hanya sebatas kurungan selama 14hari tanpa ada sanksi lain”, ujarnya.

Bahkan Maulana panggilan dari Moh. Sy. Maulana ,SH, mengutarakan ada 4 pernyataan dari dirinya sebagai tanggapan atas putusan KKEP, yaitu :

1. Kami meminta keadilan agar yang bersangkutan di mutasi jauh di luar madura karna telah mencoreng nama baik instansi kepolisian.

2. Kami keberatan atas tindakan propam yang menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh Bripka FA ini hanya percobaan dan belum melakukan Sehingga berdasarkan analisa saya yang memberi putusan inipun tidak paham akan hukum dan harus belajar lagi tentang hukum.

3. Dalam putusan ini keberatan akan kami sampaikan kepada bapak kapolri karna kami menduga ada keberpihakan dari polres sumenep dengan memberikan sanksi ringan terhadap Bripka FA

Trending :
Tidak Hanya Di Polres Sumenep, Ucup Juga Dilaporkan Di Polda Jatim

4. Di ketahui bersama sikap yang di ambil oleh Bripka FA ini jelas bukan hanya sekali dua kali bahkan bisa di kategorikan berkali-kali sehingga patut kiranya Bripka FA ini mendapat pendidikan khusus atau lebih tepatnya di masukkan ke rumah sakit jiwa untuk di cek kesehatan pisiokoloknya karena polisi yang baik tidak akan berbuat sedemikain bahkan di lakukan berkali-kali.