Menu

Mode Gelap
SEA V Cup 2026 di Jakarta, PBVSI Ajak Suporter Dukung Timnas Voli Dua Warga Bondowoso Ditahan usai Bawa Clurit di Situbondo Internet Rumah untuk Keluarga: Berapa Mbps yang Sebenarnya Dibutuhkan? Perut Terasa Tidak Enak dan Mual? Kenali 8 Penyebabnya Sejak Dini Rekonstruksi Pembunuhan Banyuglugur Digelar, Polisi Peragakan 26 Adegan BKMT Situbondo Jalin Sinergi dengan PCNU, Perkuat Pembinaan Majelis Taklim hingga Tingkat Desa

Berita

Polres Sumenep Tetapkan Ismawati Sebagai Tersangka

badge-check

Dok. Foto Tersangka Ismawati Perbesar

Dok. Foto Tersangka Ismawati

Sumenep, Peristiwa.co // Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Suahmadi dengan LP Nomor: LP-B/263/X/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Oktober 2024, kini memasuki babak baru.

Polres Sumenep resmi menetapkan Ismawati sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah gelar perkara pada Kamis, 6 Maret 2025. Penetapan status tersangka dilakukan karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Suahmadi melaporkan Ismawati atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ismawati diduga sebagai pemilik akun Facebook bernama “Isdava AR” yang menyerang kehormatan atau nama baiknya. Dugaan pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, status laporan tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik), sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima oleh pelapor pada 2 Januari 2025 dengan Nomor: B/03/SP2HP-3/I/2025/Satreskrim.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal yang sama dengan Nomor: B/01/I/2025/Satreskrim.

Menanggapi perkembangan ini, Suahmadi menyampaikan rasa syukur karena laporannya mendapat tindak lanjut dari Polres Sumenep. Ia berharap setelah penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan terhadap Ismawati.

“Terlapor ini tinggal ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suahmadi.

“Harapan saya, kalau sudah tersangka ya cepat ditahan,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa menurut kuasa hukumnya, tersangka terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini akan terus dikawal hingga mencapai proses hukum selanjutnya di Pengadilan.

Penulis: Red

Editor: Red

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SEA V Cup 2026 di Jakarta, PBVSI Ajak Suporter Dukung Timnas Voli

22 Juli 2026 - 20:06 WIB

SEA V Cup 2026

Dua Warga Bondowoso Ditahan usai Bawa Clurit di Situbondo

22 Juli 2026 - 18:06 WIB

Dua Warga Bondowoso Ditahan

Rekonstruksi Pembunuhan Banyuglugur Digelar, Polisi Peragakan 26 Adegan

21 Juli 2026 - 18:18 WIB

Rekonstruksi Pembunuhan Banyuglugur

BKMT Situbondo Jalin Sinergi dengan PCNU, Perkuat Pembinaan Majelis Taklim hingga Tingkat Desa

20 Juli 2026 - 17:54 WIB

BKMT Situbondo

Gol Ferran Torres Antar Spanyol Rebut Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 - 15:22 WIB

Juara Piala Dunia 2026
Trending di Berita