BeritaKriminal

Polres Sumenep Tetapkan Ismawati Sebagai Tersangka

×

Polres Sumenep Tetapkan Ismawati Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
IMG 20250306 192222
Dok. Foto Tersangka Ismawati

Sumenep, Peristiwa.co // Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Suahmadidengan LP Nomor: LP-B/263/X/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Oktober 2024, kini memasuki babak baru.

Polres Sumenep resmi menetapkan Ismawati sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah gelar perkara pada Kamis, 6 Maret 2025. Penetapan status tersangka dilakukan karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Suahmadi melaporkan Ismawati atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ismawati diduga sebagai pemilik akun Facebook bernama “Isdava AR” yang menyerang kehormatan atau nama baiknya. Dugaan pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, status laporan tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik), sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima oleh pelapor pada 2 Januari 2025 dengan Nomor: B/03/SP2HP-3/I/2025/Satreskrim.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal yang sama dengan Nomor: B/01/I/2025/Satreskrim.

Menanggapi perkembangan ini, Suahmadi menyampaikan rasa syukur karena laporannya mendapat tindak lanjut dari Polres Sumenep. Ia berharap setelah penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan terhadap Ismawati.

“Terlapor ini tinggal ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suahmadi.

“Harapan saya, kalau sudah tersangka ya cepat ditahan,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa menurut kuasa hukumnya, tersangka terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini akan terus dikawal hingga mencapai proses hukum selanjutnya di Pengadilan.

Trending :
Polres Sumenep Kelimpungan Hadapi Gugatan Erfandi Di Pengadilan

Penulis: Red

Editor: Red