Berita

Polres Sumenep Kelimpungan Hadapi Gugatan Erfandi Di Pengadilan

×

Polres Sumenep Kelimpungan Hadapi Gugatan Erfandi Di Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 03 18 01 41 17 04 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b

Sumenep, peristiwa.co //Gugatan yang diajukan Erfandi di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep terhadap Polres Sumenep terus berlanjut. Dalam sidang jawaban tergugat pada tanggal 13 Maret 2025, Polres Sumenep melalui kuasa hukumnya diduga Kelimpungan menghadapi gugatan sehingga didalam jawabannya secara serampangan menuduh Erfandi telah melakukan serangkaian kebohongan dan kepalsuan.

Bahkan Polres Sumenep menuduhkan Erfandi selaku Penggugat hanya mengaku-ngaku sebagai wartawan, menurut Polres karena saat di cek Erfandi tidak terdaftar di Dewan Pers.

Menanggapi tuduhan Polres Sumenep, Erfandi dengan santainya menanggapi bahwa Polres Sumenep sudah kelimpungan menghadapi dirinya, makanya sampai melakukan tuduhan serampangan.

“Saya ini secara fakta adalah memang wartawan, tingkat Madya dan terdaftar di Dewan Pers melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diselenggarakan oleh Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)”, ujar Erfandi.

“Polres Sumenep selaku Tergugat bisa-bisanya menggiring opini untuk melemahkan posisi saya sebagai jurnalis, ayo cek siapa saja bisa ngecek di website Dewan Pers dan saya memang terdaftar disana”, tambahnya.

“Atau jika Polres Sumenep selaku Tergugat tidak tahu caranya ngecek di website Dewan Pers ayo mau saya ajari”, imbuh Erfandi dengan geram.

“Saya berharap PN Sumenep nantinya bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya,” ujar Erfandi.

Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di kalangan jurnalis dan aktivis kebebasan pers. Banyak pihak menilai putusan dalam perkara ini dapat menjadi preseden penting dalam perlindungan hak-hak wartawan di Indonesia.

“Seluruh rakyat Indonesia tahu bagaimana kinerja penegak hukum saat ini yang dilakukan oleh banyak oknum kepolisian. Asumsi masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul terhadap mereka yang berkuasa dan beruang, hal ini harus diluruskan. Majelis Hakim menjadi harapan terakhir untuk menegakkan keadilan,” tambah Erfandi.

Gugatan ini bermula dari penghentian penyelidikan atas laporan Erfandi terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik yang dilakukan oleh Syaiful Akshan alias Ipong, pihak CV Asia Line. Ipong diduga melarang dua wartawan meliput dan menginvestigasi proyek pembangunan ruang kelas baru di MAN Sumenep yang dibiayai APBN 2024 sebesar Rp 3,4 miliar.

Trending :
Amin Terancam Dilaporkan Ke Polisi

Laporan Erfandi diterima Polres Sumenep pada 29 April 2024 dengan No. LPM/84/SATRESKRIM/IV/2024/POLRES SUMENEP, didukung bukti berupa keterangan saksi wartawan dan rekaman video. Namun, setelah 10 bulan berlalu, penyelidikan dihentikan dengan keluarnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana, berdasarkan keterangan ahli Dewan Pers.

Erfandi menilai keputusan penyidik Polres Sumenep tidak transparan. Ia menduga ada intervensi kekuasaan yang berusaha mengaburkan fakta sehingga laporannya tidak diproses lebih lanjut.

“Bila penyidik serius menangani laporan saya dan bergerak cepat, rekaman CCTV di lokasi tidak akan dihapus dan bisa dijadikan alat petunjuk. Sebelum menerbitkan SP3, seharusnya dilakukan olah TKP untuk memastikan rangkaian kejadian yang sebenarnya terjadi,” tegas Erfandi.

Menurutnya, penghentian penyelidikan baru dilakukan setelah proyek rampung, semakin memperkuat dugaan adanya kepentingan tertentu.

Dalam jawaban tergugat tertanggal 10 Maret 2025, Polres Sumenep menyatakan bahwa penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ditemukan unsur pidana dalam laporan Erfandi.

Sementara itu hingga berita ini diterbitkan, Kanit Pidter Reskrim Polres Sumenep, IPDA Okta Afriasdiyanto, S.H., M.H., belum memberikan tanggapan atas tuduhan kepada Erfandi. Sementara itu, PLT Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., meminta wartawan untuk langsung mengonfirmasi ke Erfandi.

Selanjutnya sidang akan berlanjut dengan agenda Replik Penggugat, pembuktian, dan pemeriksaan saksi dalam waktu dekat. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi semua pihak.

Penulis: Red

Editor: Red