Berita

PN Sumenep Gelar Sidang Pertama Kasus ITE, Korban Suahmadi Berharap Tersangka Ismawati Dihukum Berat

×

PN Sumenep Gelar Sidang Pertama Kasus ITE, Korban Suahmadi Berharap Tersangka Ismawati Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 06 18 06 38 24 71 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Foto tersangka/terdakwa Ismawati dan ilustrasi kasus UU ITE

Sumenep, peristiwa.co // Masih ingat kasus Ismawati, warga Desa Lobuk, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep tentang pencemaran nama baik melalui facebok dengan memposting foto Suahmadi dan memberikan tulisan yang menuduh Suahmadi sebagai mafia tanah, kasus ini sekarang telah bergulir ke Pengadilan Negeri Sumenep.

Menurut pantauan media ini di SIPP PN Sumenep, kasusnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sumenep dan terdaftar dalam perkara nomor 100/Pid.Sus/2025/PN Smp, dengan tanggal pelimpahan/pendaftaran pada hari Kamis, 12 Juni 2025.

Dalam kasus ITE dengan tersangka Ismawati ini pihak Kejaksaan Negeri Sumenep telah menyiapkan bukti yaitu 1. 5 (lima) Lembar Screenshoot Postingan Akun Facebook Bernama “Isdava AR” milik Sdri. ISMAWATI Binti MULATUP alamat Dsn. Cang Cang Panggung RT 006 / RW 002 Ds. Lombang Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep. 2. Akun Facebook “Isdava AR” 3. 1 (satu) Buah Hp Readmi Warna Hitam Nomor Imei 1: 869163062464066 Nomor Imei 2 : 689163062464074 Beserta Email Hp:iismawati3477@gmail.com

Kasus dengan tersangka Ismawati ini dijadwalkan akan digelar sidang pertamanya pada hari ini Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di Pengadilan Negeri Sumenep, tersangka Ismawati dalam kasus ini terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 400 juta rupiah.

Pelapor Suahmadi yang didampingi Kuasa Hukumnya, Ach. Supyadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dirinya sangat berharap keadilan.

“Saya sangat mengharapkan keadilan di kasus ini, saya sebagai korban sudah di tuduh yang tidak benar oleh tersangka, tentu saya tidak terima dan tolong tersangka ini supaya di hukum seberat-beratnya”, ujar Suahmadi.

“Saya tidak terima dituduh sebagai mafia tanah, apalagi tuduhan itu sampai di unggah ke facebok, saya malu dan nama baik saya telah dicemarkan, harga diri saya betul-betul di jatuhkan oleh tersangka ini”, tambah Suahmadi.

” Saya berharap Pak Jaksa maupun Pak Hakim yang menyidangkan tersangka ini jangan sampai mau di sogok oleh siapapun di kasus ini, tolong jangan sampai mau di sogok baik untuk meringankan atau apalagi sampai lepas dari jeratan hukum, karena tersangka ini sudah jelas-jelas mencemarkan nama baik saya di facebook dan itu jelas sudah masuk unsurnya secara pidana, tolong tersangka ini agar di hukum seberat-beratnya”, harapnya tegas Suahmadi menyampaikan ke beberapa awak media.

Penulis : Red

Trending :
Isu Dugaan Perselingkuhan Oknum Bidan dan Pj Kades Nonggunong Mencuat, Warga: Sudah Jadi Rahasia Umum

Editor : Red