Artikel dan UlasanBerita

PN Gresik Kabulkan Eksepsi Pengacara Ach Supyadi, Gugatan PT Pegadaian Gresik Kandas

×

PN Gresik Kabulkan Eksepsi Pengacara Ach Supyadi, Gugatan PT Pegadaian Gresik Kandas

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 05 09 21 18 56 50 726cd6915a5bbed5e00093b2e2a7609b
Dok. Foto Kantor Pengadilan Negeri Gresik dan screenshot Penelusuran SIPP PN Gresik

Gresik, peristiwa.co // PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gresik harus menelan keputusan pahit atas gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Gresik, hal itu lantaran putusan pengadilan menyatakan gugatan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gresik sebagai Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard).

Gugatan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gresik didaftarkan ke Pengadilan Negeri Gresik pada tanggal 15 Agustus 2024, gugatan teregister dengan perkara nomor : 85/Pdt.G/2024/PN Gsk.

Didalam gugatannya, PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gresik menjadikan 5 orang sebagai Tergugat, yaitu H. Nur Halim sebagai Tergugat I, Hj. Halidah sebagai Tergugat II, Nur Aliyah sebagai Tergugat III, Faizatul Makkiyah sebagai Tergugat IV dan Hapipah sebagai Tergugat V., selain menjadikan 5 orang tersebut sebagai Tergugat, PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gresik  juga menarik pihak sebagai Turut Tergugat sebanyak 7 orang, diantaranya adalah JUNITA WULANDARI, LILIK SURYANI, NURUL AINI, BADRIYAH, MAHFUDZ, QURRATUL AINI dan BUDI TJAHJANTO.

PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gresik selaku Penggugat di Pengadilan Negeri Gresik diwakili oleh 3 orang Kuasa Hukumnya, yaitu : PENGACARA JUSTIN MALAU, SH., MH., M.Kn. dan PENGACARA GERSON DOLING URIAS MAUKALING, SH., MH. dan PENGACARA MARTIN DAVID SIANTURI, SH.

Sementara dari Tergugat I sampai dengan Tergugat IV diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu PENGACARA ACH. SUPYADI, SH., MH. dan Tergugat V diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu PENGACARA BAMBANG SOEMARSONO, SH, MSA., untuk Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu PENGACARA M. ARIFIN, SH.

Dalam penelusuran dan pantauan media ini Pengadilan Negeri Gresik menggelar persidangan sebanyak 19 kali, didalam gugatannya PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gresik pada pokoknya menuntut dan meminta agar Pengadilan Negeri Gresik mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Penggugat meminta pengadilan agar menyatakan Tergugat I sampai Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum, selanjutnya Penggugat minta pengadilan agar terhadap penguasaan Penggugat 14 sertifikat tanah yang diserahkan Kejaksaan Negeri Gresik guna melaksanakan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 113/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Sby. tanggal 22 Desember 2022 Adalah sah secara hukum dan bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Selanjutnya didalam petitum gugatan Penggugat meminta agar menghukum Tergugat I sampai Tergugat V membayar ganti kerugian sebesar Rp. 3.132.617.300,- (tiga miliar seratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah), namun bila Tergugat I sampai V tidak ada mau membayar maka hak atas 14 sertifikat akan di lelang sampai dengan kerugian yang dialami Penggugat terbayar.

Petitum selanjutnya dari Penggugat adalah agar Tergugat I sampai Tergugat V dihukum membayar bunga dari Rp. 3.132.617.300,- (tiga miliar seratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh belas ribu tiga ratus rupiah) yaitu sebesar 2%.

Sementara itu terhadap tuntutan Penggugat didalam gugatannya, Kuasa Hukum Tergugat I sampai IV yang diwakili oleh Pengacara Ach. Supyadi, SH., MH. dan Tergugat V yang diwakili oleh Pengacara Bambang Soemarsono, SH, MSA. mengajukan eksepsi (keberatan) atas dalil gugatan Penggugat.

Pengacara Ach. Supyadi, SH., MH. didalam eksepsinya menyatakan bahwa gugatan Penggugat Tidak Terang, Tidak Jelas Dan Kabur (Obscure Libel), bahwa dalil gugatan Penggugat antara posita dan petitum saling bertentangan, tidak terang, tidak jelas dan kabur (Obscure Libel).

Selanjutnya eksepsi Pengacara Ach. Supyadi, SH., MH. mendalilkan bahwa apabila dicermati dari dalil Penggugat khususnya pada point 6, point 7, point 8 dan point 9 seharusnya Penggugat didalam mengajukan gugatannya ke Pengadilan Negeri Gresik ini bukan diajukan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum, akan tetapi karena pada point 6 terdapat dalil perjanjian yang dibuat Tergugat II dan Tergugat V yang menyatakan siap bertanggung jawab untuk mengembalikan barang atau melunasi barang jaminan di Kantor Pegadaian UPC Tambak yang dipinjam untuk dipakai di Hari Raya sesuai dengan surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai oleh Tergugat II dan Tergugat V, kemudian pada point 9 Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat II dan Tergugat V tidak melaksanakan isi pernyataan, sehingga dengan demikian telah jelas pada dalil Penggugat disebutkan telah ada cidera janji atau terdapat janji yang tidak ditepati dan hal itu seharusnya oleh Penggugat didalam mengajukan gugatannya adalah harusnya diajukan sebagai gugatan WANPRESTASI.

Trending :
Pesantren Di Situbondo Kembali Diframing Ujian Fiktif, Diduga Faktor Sakit Hati

Lebih lanjut Pengacara Ach. Supyadi, SH., MH. mendalilkan di dalam eksepsinya bahwa gugatan Penggugat Error in Persona, karena apabila Para Tergugat atau Tergugat I sampai Tergugat IV mencermati dalil gugatan Penggugat khususnya pada point 1 dan 2 diketahui bahwa yang memiliki perikatan hukum secara perdata dengan Penggugat adalah Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V.

Eksepsi yang disampaikan oleh Pengacara Ach. Supyadi, SH., MH., juga mendalilkan bahwa terhadap Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V oleh Penggugat seharusnya dijadikan sebagai Tergugat langsung didalam gugatannya dikarenakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V adalah sebagai pihak yang memiliki perikatan hukum secara perdata dengan Penggugat.

Dalil eksepsi selanjutnya Pengacara Ach. Supyadi, SH., MH., mendalilkan bahwa apabila Penggugat hendak memiliki 14 (empat belas) sertifikat tersebut diatas dengan alibi untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat maka tentu Penggugat telah salah alamat, karena yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap Penggugat adalah kedua terdakwa sebagaimana yang telah di Putus oleh Pengadilan Negeri Surabaya No. 113/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby. tanggal 22 Desember 2022 dan sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 112/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby. tanggal 22 Desember 2022 yakni terdakwa QURRATUL AINI dan terdakwa BOEDI JTAHJANTO, seharusnya apabila Penggugat hendak meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami Penggugat maka Penggugat seharusnya melakukan gugatan atau menjadikan Tergugat dalam gugatannya kepada kedua terdakwa tersebut diatas yaitu terdakwa QURRATUL AINI dan terdakwa BOEDI JTAHJANTO, bukan justru meminta ganti rugi atau menjadikan Tergugat kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV yang sama sekali bukan pihak yang memiliki hubungan perikatan hukum secara perdata dengan Penggugat.

Eksepsi yang didalilkan terakhir oleh Pengacara Ach. Supyadi SH., MH. adalah Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) alias pihak yang didudukkan didalam gugatan Penggugat tidak lengkap, karena terhadap 14 (empat belas) Sertifikat Hak Milik atas nama Tergugat I sampai Tergugat IV adalah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, sementara Penggugat sendiri didalam gugatannya tidak menyertakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik sebagai pihak didalam gugatannya ini, maka dengan demikian telah jelas gugatan Penggugat adalah kurang pihak (Plurium Litis Consortium) sehingga dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan sebagai gugatan yang cacat formil, oleh karenanya gugatan Penggugat harus dinyatakan di tolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.

Trending :
Ucup Pendiri OkOce Syam Sumenep Dilaporkan Ke Polres Sumenep

Sementara itu Pengacara Bambang Soemarsono, SH, MSA. didalam dalil eksepsinya juga tidak kalah garang dari Pengacara Ach. Supyadi, SH., MH., eksepsi yang disampaikan Pengacara Bambang Soemarsono, SH, MSA. adalah berkaitan dengan Legal Standing, karena Penggugat adalah PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gresik yang berada dibawah naungan Kantor Pusat yang berada di Jakarta, sehingga hakikat Penggugat yaitu PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gresik adalah bukan merupakan subyek hukum yang berdiri sendiri, setiap perbuatan dari pimpinan kantor cabang adalah sah apabila terdapat kuasa dari direksi yang mewakili PT selaku pemberi kuasanya, sehingga dapat dikatakan bahwa kantor cabang pada hakikatnya tidak memiliki legitimasi sebagai persona standi in judicio.

Dalil eksepsi Pengacara Bambang Soemarsono, SH., MSA, selanjutnya mendalilkan bahwa perihal mewakili Kantor Pusat PT sebagai Penggugat, pimpinan cabang tidak dapat memberikan kuasa khusus kepada advokat bertindak untuk dan atas nama kantor pusat di pengadilan selayaknya direksi, pernyataan tersebut didasarkan pada kapasitas mewakili perseroan oleh pimpinan cabang lahir dari kuasa cabang yang bersifat sebagai Kuasa khusus, sedangkan direksi dalam mewakili perseroan didalam dan di luar pengadilan memiliki wewenang berdasarkan undang-undang sehingga direksi dapat memberikan kuasa khusus untuk mewakilinya.

Pengacara Bambang Soemarsono, SH., MSA, mendalilkan lebih lanjut dieksepsinya bahwa karena Penggugat tidak memiliki kapasitas hukum untuk bertindak sebagai Penggugat, maka gugatan penggugat dengan sendirinya menjadi cacat hukum, sehingga gugatan yang demikian patut ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.

Eksepsi Pengacara Bambang Soemarsono, SH., MSA, menegaskan dalam dalilnya bahwa dalam perkara aquo, PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gresik sebagai Penggugat memberikan kuasa kepada para advokat dengan ditandatanganinya oleh pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gresik dan bukanlah ditanda tangani oleh direksi yang berwenang dari kantor pusat adalah bertentangan dengan Undang-undang RI No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, sehingga patut dinyatakan bahwa kuasa yang diberikan oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gresik sebagai Penggugat kepada Para Advokat penerima kuasanya adalah tidak sah dan batal dan para advokat penerima kuasa tidak berwenang melakukan segala tindakan hukum mewakili Penggugat termasuk mengajukan gugatan dalam perkara aquo.

Pada dalil selanjutnya Pengacara Bambang Soemarsono SH, MSA, mendalilkan bahwa Gugatan Penggugat tidak mempunyai dasar hukum, bahkan dalil eksepsi lainnya menyatakan gugatan penggugat mengandung error in personae, gugatan Penggugat Ubscuur libel (tidak jelas dan kabur).

Selanjutnya dalam putusan yang dibacakan pada hari Kamis (08/5) di Pengadilan Negeri Gresik (melalui elektronik), majelis hakim menerima dan mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh Pengacara Ach. Supyadi, SH., MH., dan Pengacara Bambang Soemarsono SH, MSA, dan Pengadilan Negeri Gresik menyatakan gugatan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Gresik sebagai Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard), dikarenakan gugatan Penggugat tidak diterima maka pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim tidak bisa dilanjutkan.

Penulis : Red

Editor : Red