Berita

Mengalihkan Unit, Adira Finance Sumenep Laporkan Debitur Ke Polres Sumenep

×

Mengalihkan Unit, Adira Finance Sumenep Laporkan Debitur Ke Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2025 04 25 18 19 44 55 99c04817c0de5652397fc8b56c3b3817
Dok. Foto Eka Prastiyandi dari Adira Finance bersama Kuasa Hukumnya Ach. Supyadi, S.H., M.H. di SPKT Polres Sumenep Setelah Membuat Laporan Polisi (LP)

Sumenep, peristiwa.co // Adira Finance Kabupaten Sumenep, yang diwakili oleh Eka Prastiyandi, bersama dengan Kuasa Hukumnya, Ach. Supyadi, S.H., M.H. secara resmi telah melaporkan Ahmad Roziqin, warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan tindak pidana pelanggaran Undang-Undang Jaminan Fidusia.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/199/IV/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, laporan resmi dibuat oleh Ach Supyadi ke Polres Sumenep pada tanggal 24 April 2025 pukul 21.00 WIB.

Dalam laporannya, Supyadi selaku Kuasa Hukum Adira menyebut bahwa pihaknya mendapat informasi dari kolektor perusahaan mengenai adanya indikasi pelanggaran perjanjian fidusia yang dilakukan oleh debitur bernama Ahmad Roziqin, warga Dusun Bates, Desa Ellak Daya, Kecamatan Lenteng.

“Debitur diduga memindah tangankan satu unit mobil Toyota Kijang Innova tanpa izin pihak leasing, padahal status kendaraan tersebut masih dalam jaminan fidusia,” ungkap Supyadi dalam keterangannya.

Kendaraan tersebut merupakan unit milik PT. Adira Dinamika Multi Finance dengan BPKB atas nama Noer Azmi Soviaturrini, nomor kontrak 033123216575 tertanggal 27 September 2023. Menurut Supyadi, Debitur tersebut dilaporkan menunggak angsuran selama tiga bulan, sejak Februari hingga April 2025.

Setelah melalui koordinasi internal, pihak leasing melalui kuasa hukumnya akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp125 juta.

“Tindakan memindahtangankan objek fidusia tanpa izin adalah pelanggaran hukum. Kami sudah serahkan seluruh bukti kepada pihak kepolisian,” tambah Supyadi.

Saat ini, Polres Sumenep tengah melakukan penyelidikan awal atas laporan tersebut.

Perlu diketahui, dalam pandangan hukum perbuatan yang dilaporkan tersebut mengarah pada tindak pidana fidusia sebagaimana diatur dalam:

Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia:

“Penerima Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Fidusia dapat dipidana…”

Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999:

“Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan atau menyembunyikan objek fidusia untuk menghindari penyitaan atau eksekusi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.”

Dengan adanya Kasus ini, menjadi pengingat pentingnya kesadaran hukum dalam perjanjian kredit kendaraan dan pentingnya menjaga integritas sebagai debitur agar tidak bermasalah dengan hukum.

Trending :
Korban Penodongan Pistol Di Lisun Kalianget Minta Pelaku Dituntut Seberat-Beratnya

Penulis: Red 

Editor: Red