Menu

Otomatis

Berita

Diduga Ingkar Kesepekatan, Oknum Polisi Inisial RS Dilaporkan ke Paminal Polresta Sumenep

badge-check

Foto: Ilustrasi Oknum Polisi Perbesar

Foto: Ilustrasi Oknum Polisi

Sumenep – Seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di lingkungan Polresta Sumenep, Polda Jawa Timur, berinisial RS, resmi dilaporkan ke Seksi Pengamanan Internal (Paminal) Polresta Sumenep atas dugaan penggelapan terkait uang sebesar Rp15 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh Direktur Media Nasional DetikOne, Benny Hartono. Menurutnya, langkah pelaporan dilakukan setelah berbagai upaya penyelesaian secara persuasif tidak membuahkan hasil dan terlapor dinilai tidak menunjukkan iktikad baik.

Benny menjelaskan, pihaknya telah berulang kali berupaya menghubungi RS untuk meminta penyelesaian atas persoalan tersebut. Namun, hingga laporan dibuat, komunikasi dengan terlapor disebut tidak lagi dapat dilakukan karena nomor telepon yang bersangkutan sudah tidak aktif.

“Saya melaporkan oknum tersebut karena handphone-nya sudah tidak aktif, dan dia sudah ingkar dari perjanjian yang dia buat sendiri. Selama ini yang saya terima hanya janji-janji, tetapi tidak pernah ada realisasi,” ujar Benny.

Ia berharap laporan yang telah disampaikan kepada Paminal Polresta Sumenep dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta kode etik yang berlaku. Menurut Benny, apabila terbukti melakukan pelanggaran, setiap anggota kepolisian harus diproses tanpa pandang bulu demi menjaga integritas institusi Polri dan kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, Kapolresta Sumenep melalui Kasi Humas menyampaikan bahwa laporan terhadap RS telah diterima dan saat ini sedang ditangani oleh Paminal Polresta Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Media ini juga masih berupaya menghubungi RS guna memperoleh konfirmasi atas dugaan yang dialamatkan kepadanya. Hak jawab tetap diberikan sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara masih berlangsung di Paminal Polresta Sumenep. Belum ada keputusan ataupun kesimpulan resmi terkait ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun kode etik yang diduga dilakukan oleh terlapor.

(Tim – Red)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tim Macan Baluran Bekuk Dua Tersangka Curat, Diburu hingga Bali

3 Sep 2026 - 19:26 WIB

Tim Macan Baluran Bekuk Dua Tersangka Curat, Diburu hingga Bali

Bareskrim Bongkar Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agu 2026 - 13:38 WIB

Bareskrim Bongkar Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

Diduga Gelapkan Dana Rp. 1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan Polisi

27 Agu 2026 - 20:16 WIB

Diduga Gelapkan Dana Rp. 1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan Polisi

DPR Kejar Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum Akhir 2026

25 Agu 2026 - 15:50 WIB

DPR Kejar Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum Akhir 2026

Benarkah Madrasah di Besuki Boikot Kegiatan Agustus? Ini Penjelasan Ketua KKM dan Camat

16 Agu 2026 - 16:27 WIB

Benarkah Madrasah di Besuki Boikot Kegiatan Agustus? Ini Penjelasan Ketua KKM dan Camat
Trending di Berita