Situbondo – Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pembobolan rumah yang terjadi di Kecamatan Jangkar. Seorang pria berinisial H.S. (27), warga Kecamatan Banyuputih, ditangkap setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur uang tunai sekitar Rp18 juta beserta sejumlah barang berharga lainnya.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Situbondo setelah serangkaian penyelidikan yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir. Polisi menyebut pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya mengusut kasus-kasus pencurian rumah yang terjadi di sejumlah wilayah Situbondo.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan. Setelah keberadaannya dipastikan, tim bergerak melakukan penangkapan di rumah mertuanya di Kecamatan Kendit.
“Pelaku berhasil kami identifikasi setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Selanjutnya Tim Resmob melakukan penangkapan di rumah mertuanya di wilayah Kecamatan Kendit tanpa perlawanan,” ujar AKP Selimat, Senin (3/8/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial M.F.R., warga Kampung Tengah, Desa Curahkalak, Kecamatan Jangkar. Rumah korban dibobol pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB saat dalam keadaan kosong.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga berkeliling mencari rumah yang tidak berpenghuni. Sebelum masuk, pelaku terlebih dahulu mengetuk pintu sambil mengucapkan salam beberapa kali untuk memastikan tidak ada orang di dalam rumah.
Setelah yakin rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk ke halaman dan merusak pintu samping hingga berhasil masuk ke dalam rumah.
Dari lokasi tersebut, pelaku diduga mengambil tiga tabung LPG 3 kilogram, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sekitar Rp18 juta.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam merek Tecno Spark 30 Pro, sebuah tas berisi alat yang diduga digunakan saat beraksi, serta satu unit sepeda motor yang diduga dipakai pelaku.
Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian lain yang memiliki pola serupa di wilayah Situbondo.
AKP Selimat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah, terutama ketika rumah dalam keadaan kosong.
“Kami mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Pastikan seluruh pintu dan jendela terkunci dengan baik, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Polres Situbondo juga mengingatkan masyarakat agar segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengetahui adanya aksi pencurian atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
(Red – Humas Polres Situbondo)













Komentar ditutup.