Berita

Dewi, Terlapor Kesaksian Palsu Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Diminta Tanggapannya Oleh Media

×

Dewi, Terlapor Kesaksian Palsu Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi Diminta Tanggapannya Oleh Media

Sebarkan artikel ini
IMG 20260125 WA0067
Dok. Capture/screenshot upaya konfirmasi atau permintaan tanggapan oleh media dan foto Sitti Rabiatul Adawiyah alias Dewi

Sumenep, peristiwa.co // Sikap tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifikasi publik kembali menjadi sorotan dalam kasus dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah yang menyeret nama Siti Rabiatul Adawiyah alias Dewi, warga Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan pernyataan apa pun terkait laporan polisi yang telah dipublikasikan secara luas.

Padahal, sebelumnya media peristiwa.co telah memuat pemberitaan berjudul “Diduga Beri Kesaksian Palsu di Bawah Sumpah, Dewi Warga Dasuk Dilaporkan ke Polres Sumenep” pada 24 Januari 2026. Berita tersebut mengungkap adanya laporan yang dibuat oleh Suyantono, warga Desa Bunbarat, Kecamatan Rubaru, ke Polres Sumenep atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan perdata di Pengadilan Negeri Sumenep.

Sebagai bagian dari tanggung jawab jurnalistik dan akuntabilitas informasi publik, redaksi peristiwa.co pada tanggal 24/1/2026 telah mengirimkan permintaan konfirmasi dan tanggapan resmi kepada Siti Rabiatul Adawiyah alias Dewi melalui pesan WhatsApp ke dua nomor yang diketahui digunakan oleh yang bersangkutan, yakni 0859661xxxxx dan 0852588xxxxx. Permintaan tersebut berisi sejumlah pertanyaan substantif terkait materi laporan, termasuk dugaan perbedaan keterangan mengenai pelunasan kredit di Bank BRI Unit Ambunten yang disebut menjadi dasar pelaporan atas dugaan pelanggaran Pasal 291 dan Pasal 373 KUHP.

Namun demikian, hingga batas waktu pemuatan berita tanggapan ini (25/1/2026), tidak terdapat jawaban, klarifikasi, maupun bantahan yang disampaikan. Sikap diam tersebut secara faktual menjadi bagian dari informasi yang relevan bagi publik, mengingat perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan integritas kesaksian di bawah sumpah, sebuah aspek krusial dalam penegakan hukum dan keadilan.

Dalam konteks kepentingan publik, saksi yang memberikan keterangan di persidangan memiliki tanggung jawab hukum sekaligus moral untuk memastikan setiap pernyataan yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara keterangan lisan dan bukti tertulis, maka klarifikasi terbuka menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses peradilan.

Trending :
Sengketa Pilkada Sumenep, Sulaisi Pengacara Paslon 01 "Kalah" Di MK

Redaksi menegaskan bahwa pemuatan fakta tidak adanya tanggapan ini bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan bagian dari upaya menyajikan informasi secara utuh, transparan, dan berimbang. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, peristiwa.co tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi Siti Rabiatul Adawiyah alias Dewi untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi kapan pun diperlukan.

Sementara itu, penanganan laporan dugaan kesaksian palsu tersebut dikabarkan masih berada dalam proses di Polres Sumenep. Publik diharapkan mengawal proses hukum ini secara kritis namun proporsional, serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : Red

Editor : Red

file 00000000bd407206a251db0f23c41ddf 1
Berita

Sumenep, peristiwa.co // Setelah peristiwa kontroversial di mana terpidana Ismawati Binti Mulatup sehari sebelumnya sempat…