Menu

Otomatis

Berita

Polres Sumenep Tetapkan Ismawati Sebagai Tersangka

badge-check

Dok. Foto Tersangka Ismawati Perbesar

Dok. Foto Tersangka Ismawati

Sumenep, Peristiwa.co // Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Suahmadi dengan LP Nomor: LP-B/263/X/2024/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 25 Oktober 2024, kini memasuki babak baru.

Polres Sumenep resmi menetapkan Ismawati sebagai tersangka dalam kasus tersebut setelah gelar perkara pada Kamis, 6 Maret 2025. Penetapan status tersangka dilakukan karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Suahmadi melaporkan Ismawati atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ismawati diduga sebagai pemilik akun Facebook bernama “Isdava AR” yang menyerang kehormatan atau nama baiknya. Dugaan pelanggaran ini diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Saat ini, status laporan tersebut telah meningkat dari tahap penyelidikan (Lidik) ke penyidikan (Sidik), sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima oleh pelapor pada 2 Januari 2025 dengan Nomor: B/03/SP2HP-3/I/2025/Satreskrim.

Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sumenep pada tanggal yang sama dengan Nomor: B/01/I/2025/Satreskrim.

Menanggapi perkembangan ini, Suahmadi menyampaikan rasa syukur karena laporannya mendapat tindak lanjut dari Polres Sumenep. Ia berharap setelah penetapan tersangka, penyidik segera melakukan penahanan terhadap Ismawati.

“Terlapor ini tinggal ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Suahmadi.

“Harapan saya, kalau sudah tersangka ya cepat ditahan,” tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa menurut kuasa hukumnya, tersangka terancam hukuman penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kasus ini akan terus dikawal hingga mencapai proses hukum selanjutnya di Pengadilan.

Penulis: Red

Editor: Red

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Tim Macan Baluran Bekuk Dua Tersangka Curat, Diburu hingga Bali

3 Sep 2026 - 19:26 WIB

Tim Macan Baluran Bekuk Dua Tersangka Curat, Diburu hingga Bali

Bareskrim Bongkar Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agu 2026 - 13:38 WIB

Bareskrim Bongkar Kasino di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

Diduga Gelapkan Dana Rp. 1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan Polisi

27 Agu 2026 - 20:16 WIB

Diduga Gelapkan Dana Rp. 1,65 Miliar, Istri Anggota DPR RI Dapil Madura Terancam Dilaporkan Polisi

DPR Kejar Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum Akhir 2026

25 Agu 2026 - 15:50 WIB

DPR Kejar Pengesahan RUU Perampasan Aset Sebelum Akhir 2026

Benarkah Madrasah di Besuki Boikot Kegiatan Agustus? Ini Penjelasan Ketua KKM dan Camat

16 Agu 2026 - 16:27 WIB

Benarkah Madrasah di Besuki Boikot Kegiatan Agustus? Ini Penjelasan Ketua KKM dan Camat
Trending di Berita