Menu

Mode Gelap
SEA V Cup 2026 di Jakarta, PBVSI Ajak Suporter Dukung Timnas Voli Dua Warga Bondowoso Ditahan usai Bawa Clurit di Situbondo Internet Rumah untuk Keluarga: Berapa Mbps yang Sebenarnya Dibutuhkan? Perut Terasa Tidak Enak dan Mual? Kenali 8 Penyebabnya Sejak Dini Rekonstruksi Pembunuhan Banyuglugur Digelar, Polisi Peragakan 26 Adegan BKMT Situbondo Jalin Sinergi dengan PCNU, Perkuat Pembinaan Majelis Taklim hingga Tingkat Desa

Berita

Rekonstruksi Pembunuhan Banyuglugur Digelar, Polisi Peragakan 26 Adegan

badge-check

Proses rekonstruksi pembunuhan di Banyuglugur Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo) Perbesar

Proses rekonstruksi pembunuhan di Banyuglugur Situbondo. (Foto: Humas Polres Situbondo)

Situbondo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial MRDF yang diduga dilakukan oleh suaminya, ARHR. Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk menguji kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Rekonstruksi dilaksanakan di lokasi pengganti yang disesuaikan dengan kondisi tempat kejadian perkara (TKP). Dalam proses reka ulang tersebut, penyidik memperagakan sebanyak 26 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa sejak awal hingga setelah dugaan tindak pidana terjadi.

Pelaksanaan rekonstruksi turut disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum tersangka, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, serta pihak-pihak terkait lainnya. Kehadiran seluruh unsur tersebut bertujuan memastikan proses penyidikan berlangsung secara objektif dan transparan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dalam mengungkap secara utuh kronologi perkara.

“Hari ini kami melaksanakan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian atau tindak pidana pembunuhan dengan tersangka ARHR. Tujuan utama rekonstruksi adalah memberikan gambaran yang utuh dan jelas mengenai kronologi kejadian melalui metode reka ulang,” kata AKP Selimat, Selasa (21/7/2026).

Menurut AKP Selimat, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk mencocokkan pengakuan tersangka dengan keterangan para saksi serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Dalam pelaksanaan rekonstruksi ini kami mengundang Jaksa Penuntut Umum dan juga penasihat hukum tersangka agar seluruh proses berjalan secara objektif dan transparan,” ujarnya.

Dalam reka ulang itu, salah satu adegan penting memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Penyidik kemudian melanjutkan dengan adegan yang menggambarkan dugaan upaya tersangka memindahkan jasad korban ke sebuah selokan di sekitar lokasi kejadian sebelum menutupinya menggunakan ranting pohon yang berada di sekitar TKP.

AKP Selimat menegaskan seluruh adegan yang diperagakan bukan sekadar simulasi, melainkan bagian dari proses penyidikan untuk menguji kecocokan fakta di lapangan dengan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

“Seluruh adegan yang diperagakan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencocokkan fakta di lapangan dengan keterangan yang telah diperoleh penyidik,” jelasnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebelum peristiwa terjadi, tersangka dan korban diketahui sempat bertemu setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp. Dalam perjalanan, keduanya diduga terlibat perselisihan yang kemudian berujung pada dugaan pembunuhan tersebut.

Setelah kejadian berlangsung, tersangka meninggalkan lokasi. Beberapa waktu kemudian, ARHR memutuskan menyerahkan diri kepada kepolisian dan kini menjalani proses hukum di Polres Situbondo.

Polisi memastikan hasil rekonstruksi akan menjadi bagian dari kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum berikutnya.

“Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam penyidikan guna melengkapi berkas perkara sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas AKP Selimat.

(Red – Humas Polres Situbondo)

Facebook Comments Box

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

SEA V Cup 2026 di Jakarta, PBVSI Ajak Suporter Dukung Timnas Voli

22 Juli 2026 - 20:06 WIB

SEA V Cup 2026

Dua Warga Bondowoso Ditahan usai Bawa Clurit di Situbondo

22 Juli 2026 - 18:06 WIB

Dua Warga Bondowoso Ditahan

BKMT Situbondo Jalin Sinergi dengan PCNU, Perkuat Pembinaan Majelis Taklim hingga Tingkat Desa

20 Juli 2026 - 17:54 WIB

BKMT Situbondo

Gol Ferran Torres Antar Spanyol Rebut Juara Piala Dunia 2026

20 Juli 2026 - 15:22 WIB

Juara Piala Dunia 2026

FIFA Tunjuk Slavko Vincic Pimpin Final Piala Dunia 2026

18 Juli 2026 - 14:07 WIB

Slavko Vincic
Trending di Berita