Berita

Polri Pulangkan Buronan Kasus TPPU Narkotika dari Malaysia

×

Polri Pulangkan Buronan Kasus TPPU Narkotika dari Malaysia

Sebarkan artikel ini
narkotika
Polri memulangkan DPO berinisial FA dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

Jakarta – Tim Delegasi Polri berhasil membawa pulang seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial FA dari Kuala Lumpur, Malaysia, ke Indonesia pada Jumat (19/6/2026). FA diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan peredaran narkotika milik FP.

Kepala Tim Delegasi Polri, Kombes Pol. Juliarman Eka Putra Pasaribu, menjelaskan bahwa FA diamankan di Kuala Lumpur pada Rabu (17/6/2026). Setelah penangkapan tersebut, tim berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur guna menyelesaikan proses administrasi pemulangan.

Menurut Juliarman, FA diduga memiliki peran penting dalam pengelolaan aliran dana yang berkaitan dengan jaringan narkotika tersebut. Ia disebut turut membantu proses penukaran mata uang asing, termasuk dolar Singapura, serta mengatur pengiriman dana dari Indonesia ke luar negeri.

“FA diduga terlibat dalam pengelolaan dan pengangkutan dana yang berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika. Kasus ini juga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang,” kata Juliarman dalam keterangannya.

FA diketahui telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak November 2023. Pemulangannya ke Indonesia terlaksana setelah serangkaian koordinasi antara aparat penegak hukum Indonesia dan pihak terkait di Malaysia.

Setelah tiba di Tanah Air, FA akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Polisi akan mendalami keterangannya untuk mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Juliarman menegaskan seluruh proses penanganan kasus akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara akan disampaikan setelah pemeriksaan terhadap FA selesai dilakukan.

(Tim Red)