Sumenep, peristiwa.co // Kepolisian Resor (Polres) Sumenep memastikan laporan dugaan kesaksian palsu yang dilayangkan oleh Suyantono dengan terlapor Sitti Rabiatul Adawiyah alias Dewi telah resmi diterima dan tercatat di Polres Sumenep.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S., S.H., saat dikonfirmasi.
“Iya, telah masuk ke Polres laporannya,” ujar Kompol Widiarti, Selasa, 27/1/2026.
Menurutnya, setelah laporan tersebut diterima, tahapan selanjutnya adalah menunggu disposisi dari Kapolres Sumenep untuk menentukan satuan fungsi yang akan menangani serta menunjuk penyidik yang berwenang.
“Selanjutnya tinggal menunggu disposisi dari Kapolres ke Kasat untuk ditentukan penyidiknya,” lanjutnya.
Dengan diterimanya laporan tersebut, proses penanganan perkara kini memasuki tahap administrasi sebelum dilakukan langkah penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Sumenep menegaskan setiap laporan masyarakat pasti akan diproses secara profesional sesuai dengan prosedur hukum.
Penulis : Red
Editor : Red












