Situbondo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Kurang dari tiga hari sejak laporan diterima, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial L (22) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Penangkapan dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H. di kediaman terduga pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan L sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui AKP Selimat menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan orang tua korban yang diterima Polres Situbondo pada 21 Juli 2026.
Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun yang diduga mengalami kekerasan seksual di kawasan hutan Taman Nasional Baluran, Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, pada Minggu (19/7/2026).
“Begitu laporan kami terima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah informasi dan alat bukti dinilai cukup, saya memimpin langsung Tim Resmob Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya,” ujar AKP Selimat, Jumat (24/7/2026).
Hasil penyidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka diduga mengenal korban melalui media sosial. Keduanya kemudian bertemu sebelum dugaan tindak pidana kekerasan seksual terjadi di kawasan hutan Baluran.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, dan gelar perkara, penyidik menetapkan L sebagai tersangka. Saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Dalam kasus tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
AKP Selimat menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban selama proses hukum berlangsung.
“Penyidikan akan kami lakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya,” tegasnya.
Polres Situbondo juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama saat menggunakan media sosial. Orang tua diharapkan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar potensi tindak kejahatan dapat dicegah sejak dini.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak kekerasan terhadap anak, baik melalui kantor kepolisian terdekat maupun layanan Call Center 110.
(Tim – Humas Polres Situbondo)











Komentar ditutup.